Iklan Bos Aca Header Detail

Modal 198 Suara di Pileg, Andika Jaya Kusuma Bakal jadi Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Kok Bisa ?

Modal 198 Suara di Pileg, Andika Jaya Kusuma Bakal jadi Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Kok Bisa ?

RADARLAMPUNG.CO.ID– Andika Jaya Kusuma akhirnya dapat bernafas lega. Dirinya bakal menggantikan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai anggota DPRD Kota Bandarlampung. Hal ini diketahui setelah Andika mengantungi surat DPP PPP terkait persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW). Surat tersebut bernomor 2744/IN/PP/XI/2020 tentang persetujuan PAW DPRD Kota Bandarlampung. Surat itu intinya menjelaskan Andika menggantikan Pandu sebagai Anggota DPRD Kota Bandarlampung. Diketahui PKD sendiri mundur dan mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan pada pilkada serentak tahun 2020. Berdasarkan hasil Pileg Kota Bandarlampung tahun 2019, PKD meraih suara terbanyak di Dapil II kota Bandarlampung dengan 4931 suara. Disusul Andika dengan 198 suara, dan nomor tiga Reza Pahlevi dengan 110 suara. Sekretaris DPW PPP Lampung Azazie STGD membenarkan surat PAW yang di keluarkan DPP PPP jatuh ke tangan Andika. Kata dia, ini sekaligus menjawab adanya kekisruhan beberapa waktu lalu soal pemecatan Andika dan digantikan suara ketiga dibwah PKD. \"Surat sudah saya lihat, Andika yang menggantikan PKD sebagai Anggota DPRD Kota Bandarlampung. Saya kira ini juga menjadi pelajaran untuk semua agar memang harus merujuk pada DPP,” ucapnya, Selasa (15/12). Dia menegaskan, tidak ada perubahan lagi terhadap surat tersebut. Di mana, ini merupakan mutlak perintah dari DPP PPP yang harus ditaati hingga ke pengurusan tingkat bawah. “Saya kira untuk pengurus DPC PPP Kota Bandarlampung juga harus mengikuti perintah ini. Sebab, ini sudah keputusan DPP. Jangan ada bermain-main lagi,” ucapnya. Diketahui, sebelumnya, jelang PAW pengganti Pandu Kesuma Dewangsa (PKD), muncul surat bahwa peraih nomor urut dibawah PKD, Andika Jaya Kusuma sudah dipecat dari partai. Wakil Sekretaris DPC Bandarlampung Hizrah Rachmad mengatakan, surat dari DPC nomor nomor surat 0388/KPTS/H.01/VIII/2020 perihal pencabutan keanggotaan partai Andika, ditetapkan pada18 Agustus 2020 ditandatangani oleh ketua Busyairi AS dan Sekretaris H. Hambali Sanusi. Sementara, saat dikonfirmasi, Andika mengaku tidak pernah mendapatkan surat tersebut. Sebab, hingga kini dia masih memiliki KTA sebagai anggota PPP. “Sebelumnya juga saya tidak pernah mendapatkan surat pemanggilan dari DPC. Salah saya juga enggak ada. Tidak ada pemanggilan atas pelanggaran AD/ART Partai,\" katanya. Andika mengatakan tidak terima atas pemecatan sepihak dari DPC PPP Bandarlampung, dirinya menegaskan tidak pernah mendapatkan surat panggilan terkait langgaran AD/ART yang di sebut-sebut partainya. \"Saya pernah dipanggil, tapi kaitannya dengan PAW Pandu. KTA saya masih ada. Saya kira DPC juga bisa menghargai perjuangan saya, bukan malah zalim,\" katanya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: