Caca Mantan Istri Babang Tamvan Resmi Ditahan, Terancam 4 Tahun Penjara

Caca Mantan Istri Babang Tamvan Resmi Ditahan, Terancam 4 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Chairunisa alias Caca mantan istri Andik Kangen Band resmi ditahan. Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tak hanya Caca, sang kekasih: Riski Pratama yang mengajak dirinya berpesta narkoba pun turut menjadi tersangka dan ditahan penyidik. \"Sudah kita tahan. Terhitung sejak pukul 23.00 WIB hari ini,\" kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Alsyahendra, Minggu (14/2) sore. Menurutnya, penyidik menjerat mantan istri Babang Tamvan itu dengan Pasal 114 dan Pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. \"Sedangkan untuk Riski Pratama dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 116 UU No.35 tahun 2009 tentan Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,\" kata dia. Hingga kini, lanjut dia, pihaknya tengah melakukan perburuan terhadap pemasok barang haram itu ke Caca dan Riski. \"Kami sedang fokus melakukan pengejaran,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: