Warga Boleh Manfaatkan TNBBS Dengan Kemitraan Konservasi

Warga Boleh Manfaatkan TNBBS Dengan Kemitraan Konservasi

radarlampung.co.id - Upaya Bupati Parosil Mabsus dalam memberikan perlindungan dan pemberian atas hak masyarakat yang terlanjur bercocok tanam di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) akhirnya membuahkan hasil. Pemkab Lampung Barat dan Direktorat Jenderal Konservasi, Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menandatangani beberapa kesepakatan.

Ini dilakukan Dirjen KSDAE Ir. Wiratno, MS.c., dan Bupati Lambar Parosil Mabsus. Salah satu kesepakatan terkait  kemitraan konservasi. Ini menjadi peluang masyarakat yang sudah terlanjur berkebun di TNBBS tanpa harus dibayangi rasa takut dikejar oleh personel polisi kehutanan (Polhut).

Wiratno dalam paparannya mengatakan, kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem dan pemberdayaan masyarakat didasari peraturan nomor P.6/KSDAE/Kum.1/6/2018 jo P.2/KSDAE/SET/Kum.1/2/2019.

Pengelolaan dapat dilakukan di areal perkebunan kopi robusta seluas 21.912hektare yang berada di zona rehabilitasi kawasan TNBBS Wilayah II Liwa, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Krui, Resort Suoh dan Resort Sekincau.

Secara administrasi, areal di wilayah kerja Resort Sekincau tersebar pada 12 pekon di lima kecamatan. Yakni Batuketulis, Sekincau, Waytenong, Airhitam dan Kecamatan Gedungsurian.

Sementara untuk wilayah kerja Resort Suoh, secara administrasi berada di dua kecamatan. Yaitu Suoh dan Bandarnegeri Suoh (BNS).

\"Selain itu,  areal pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) getah damar mata kucing dan jenis hasil hutan bukan kayu lainnya seperti durian, petai, manggis, duku, cempedak, jengkol, aren, tupak dan lainnya pada zona tradisional seluas 60 hektare di wilayah kerja BB TNBBS Bidang Wilayah II Liwa, SPN Wilayah III Krui, dan Resort Balikbukit, Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit,” ujarnya.

Kesepakatan lain, seluruh kemitraan konservasi dalam bentuk kelompok tani kemitraan konservasi (KTKK) mengakui bahwa lahan yang dikelola tetap berstatus sebagai taman nasional. Dirjen KSDAE dapat memberikan akses pemanfaatan lahan selama 5-10 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi BB TNBBS.

Syarat bagi kelompok juga termuat dalam surat kesepakatan yang ditandatangani. Seluruh kelompok tani kemitraan konservasi bersedia memenuhi kewajiban.

Yaitu melakukan penanaman pohon hutan di areal terbuka, areal kurang produktif, membantu pengamanan kawasan TNBBS dari perburuan, pemasangan jerat satwa, dan pencegahan kebakaran.

Kemudian pelaporan kejadian ditemukannya satwa liar yang terjerat, pelaporan adanya konflik satwa liar, tidak menambah garapan dan melaporkan adanya indikasi perambah baru melalui call center TNBBS.

”Kemitraan konservasi harus dapat membantu BB TNBBS dalam mengurangi meluasnya perambahan hutan untuk kebun kopi dan membantu melestarikan satwa liar dilindungi yang saat ini dalam kondisi kritis. Terutama Badak dan Harimau Sumatera,” tegas Wiratno. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: