Iklan Bos Aca Header Detail

Musrenbang Kabupaten Tubaba Digelar 11 Maret

Musrenbang Kabupaten Tubaba Digelar 11 Maret

radarlampung.co.id - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) guna menentukan arah pembangunan tahun 2021 akan segera digelar. Ini menyusul telah dilaksanakannya musrenbang di tingkat tiyuh dan kecamatan se-Tubaba beberapa waktu lalu. 

Bahkan kegiatan dalam rangka menyinergikan penyusunan rencana pembangunan nasional dan daerah tersebut juga telah dibahas dalam Rapat Forum Perangkat Daerah akhir Februari lalu, yang menitikberatkan pada sinkronisasi hasil musrenbang tingkat kecamatan dengan program yang terdapat di setiap OPD guna mempertajam program kegiatan tahun 2021.

\"Untuk Musrenbang tingkat kabupaten akan digelar pada tanggal 11 Maret 2020 dan terkait hal ini sudah kita sampaikan ke provinsi. Nanti, dari provinsi juga hadir dalam musrenbang tersebut,\"ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tubaba, Novriwan Jaya, SP, Rabu (4/3/2020) sore.

Dia menjelaskan, musrenbang yang akan digelar tersebut merupakan rangkaian dari proses Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 mendatang yang merupakan forum perencanaan tertinggi pada tingkat kabupaten.\"Proses ini tentunya telah didahului dengan pelaksanaan Musrenbang di tingkat tiyuh dan ditingkat kecamatan, beberapa waktu lalu,\"terangnya.

Menurutnya, keberhasilan suatu program pembangunan daerah haruslah diawali dengan perencanaan yang terarah, cermat dan terukur. Oleh sebab itu, perencanaan yang merupakan salah satu dari mata rantai proses pembangunan dalam kegiatannya perlu dilakukan secara cermat dengan dukungan data dan informasi yang akurat.\"Dengan musrenbang diharapkan dapat menghasilkan rencana pembangunan kabupaten yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat,\"pungkasnya.

Diketahui, forum musrenbang merupakan program tetap yang dilaksanakan setiap tahunnya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari mekanisme perencanaan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. (fei/rnn/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: