Iklan Bos Aca Header Detail

Warga Waykanan Desak Polisi Berantas Judi Sabung Ayam

Warga Waykanan Desak Polisi Berantas Judi Sabung Ayam

radarlampung.co.id - Warga Blambanganumpu, Waykanan, mendukung pihak kepolisian untuk memberantas dan menangkap pelaku judi sabung ayam di kampung Tanjung Raja Sakti dan beberapa titik lainnya di kabupaten setempat.

\"Waktu itu kita sama-sama dengar saat Kapolsek Blambanganumpu dipimpin oKompol Feri, juga ada penggrebegan lokasi judi sabung ayam di Kampung Negeribatin. Akan tetapi setelah itu hilang begitu saja dan saat ini setelah jabatan Kapolsek berpindah tangan kepada Kompol Edi Saputra kita kembali mendengar adanya penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Tanjungraja Sakti,” kata Maulana salah satu warga setempat, Minggu (1/9).

Dia juga mengapresiasi atas keberanian Polsek Blambanganumpu melakukan penggerebegan terhadap lokasi judi sabung ayam di Kampung Tanjung Raja Sakti.

Pernyataan Maulana juga mendapat dukungan dari warga lainnya, Saleh. Menurutnya, walaupun para pelaku judi sabung ayam tersebut belum ada yang tertangkap, akan tetapi kejadian itu akan menjadi peringatan bagi para pelakunya.

\"Saya dengar para penjudi sabung ayam itu banyak yang babak belur karena lari tunggang langgang saat kegiatan mereka digerebek petugas. Harapan saya ini menjadi pembelajaran bagi mereka dan tidak lagi mengulang perbuatannya itu,” tambah Saleh.

Terpisah Kapolsek Blambanganumpu Kompol Edi Saputra mendampingi Kapolres AKBP Andy Siswantoro membenarkan pihaknya telah melakukan penggerebekan terhadap lokasi perjudian sabung ayam yang ada di kampung Tanjung Raja Sakti.

\"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di satu titik di Kampung Tanjung Raja Sakti itu kerap dijadikan tempat perjudian sabung ayam sehingga kami langsung melakukan penggerebekan pada waktu yang telah ditentukan. Tapi kami hanya berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor dari berbagai merk dan 10 ekor ayam adu.

Karena kami tidak mengetahui Siapa pemilik sepeda motor tersebut, maka kami memberikan kesempatan kepada pemiliknya untuk datang ke Polsek dengan membawa semua surat kendaraan,” tandas Kompol Edi. (sah/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: