Warning! Kuota Pemutihan Pajak Dibatasi, Begini Pembagiannya

Warning! Kuota Pemutihan Pajak Dibatasi, Begini Pembagiannya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung menemui titik terang. Dijadwalkan, pemutihan bakal dimulai tepat 1 April 2021, dan berlangsung hingga September 2021. Dengan lokasi pelaksanaan di 14 Samsat Induk dan Satu Samsat Pembantu. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan, persiapan terus dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, Bank Lampung, dan Jasa Raharja. Kabar baiknya, pemutihan tak hanya dilangsungkan tiga bulan. \"Saat ini pergub lagi di Biro Hukum. Awalnya memang mau dibuka pemutihan selama tiga bulan. Tapi, hasil konsultasi dan evaluasi pemutihan dilakukan selama enam bulan,\" tuturnya. Untuk targer keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2021 Lampumg sebesar Rp1,064 triliun dan target PAD selama pemutihan sebenyak Rp270 miliar. Untuk potensi dari target PAD pemutihan sendiri terbesar dari Bandarlampung sebesar 35-40 persen, Lampung Tengah 10 persen, dan Lampung Selatan 9 persen. Dari potensi tersebut, kata Adi, khusus Bandarlampung akan diterapkan pendaftaran secara online, sebagai langkah antisipasi terjadinya penumpukan di masa pandemi Covid-19 ini. \"Aplikasi lagi kita siapkan. Jadi nanti masyarakat daftar dulu lewat aplikasi. Selanjutnya wajib pajak (WP) tinggal datang ke Samsat untuk mendapat nomor antrian. Tapi jika ada kendala pendaftaran online kita tetap layani secara manual,\" ucapnya. Untuk saat ini pelayanan dilakukan di Samsat Induk dan pembantu yang tersebar di 15 kabupaten/kota. \"Kalau misal kendaraan WP dari Waykanan dan WP di Bandarlampung. Harus membayar ke asal kendaraan di Waykanan,\" terangnya. Untuk pelayanan terhadap WP yang mengurus pajak, menurut Adi telah disepakati pembatasan kuota pelayanan, yaitu 150 berkas per hari, guna mencegah kerumunan. \"Jadi ada tiga sesi nanti. Jam 8.00-10.00 WIB untuk nomor antrian 1-50; jam 10.00-12.00 WIB untuk nomor antrian 51-100; dan jam 13.00 -15.00 WIB untuk nomor anterian 101-150. Masyarakat diharapkan dapat menaatinya,\" terangnya. Adi pun membeberkan dari data sampai Desember 2020 lalu diketahui jumlah sepeda motor Lampung yang terdaftar Unit Regiden 2.950.790 unit sepeda motor, hanya 40 persen atau 873.673 unit yang membayar pajak. Sisanya 2.077.117 tidak bayar pajak atau nunggak. Begitu pula dengan mobil, dari total 399.799 unit, 70 persen atau 265.117 unit membayar pajak. Sisanya 134.683 menunggak pajak. \"Faktornya, mulai jalan tapi tidak bayar pajak, kendaraannya sudah tidak dipakai, hilang, dan sebagainya. Dengan momen pemutihan ini sebagai langkah pendataan baru kita untuk mengetahui jumlah kendaraan baik motor dan mobil yang masih digunakan,\" ungkapnya. Diketahui pada pemutihan kali ini pembayaran PKB hanya dilakukan untuk satu tahun berjalan, sedangkan denda tunggakan dan lainnya dihapuskan. Begitu pula dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari luar Lampung maupun dalam provinsi gratis. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: