WFH Pegawai Wanita Pemkab Tuba di Perpanjang

WFH Pegawai Wanita Pemkab Tuba di Perpanjang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba) akan memperpanjang masa Work From Home (WFH) pegawai wanita di lingkup Pemerintahan. Hal ini disampaikan Bupati Tulangbawang Winarti saat memberikan sambutan virtual ketika acara penyerahan SK CPNS formasi 2019, Kamis (7/1). Meski dirumahkan, para pegawai baik aparatur sipil negara (ASN) pelaksana dan tenaga honorer wanita diminta bekerja dari rumah atau WFH. Kendati WFH, para ASN dan honorer wanita tersebut diminta tetap mengaktifkan alat komunikasi agar memudahkan koordinasi dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka juga diminta selalu menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan seperti tempat pesta pernikahan, hajatan, dan kegiatan yang bersifat keramaian. Winarti menjelaskan, pemerintah daerah mengambil keputusan tersebut mengingat Tulangbawang saat ini masuk ke dalam zona kuning penyebaran Covid-19. Selain itu, pihaknya memilih merumahkan pegawai wanita karena fisik mereka dirasa lebih lemah dan rentan terpapar dibandingkan para pegawai laki-laki. Meski begitu, para pegawai wanita tersebut diminta tetap bekerja dari rumah masing-masing. Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang Anthoni menjelaskan, Pemkab Tulangbawang rencananya akan memperpanjang masa WFH pegawai wanita sampai 18 Januari 2021. \"Bukan diistirahatkan, namun mereka ini akan bekerja dari rumah. Perintahnya tetap diminta untuk menghidupkan alat komunikasi sehingga koordinasi dapat terus berjalan,\" ungkapnya. Dia berharap situasi pandemi Covid-19 dapat semakin terkendali dan kondusif. Setelah itu pihaknya baru akan melakukan evaluasi kebijakan tersebut. Diketahui, sejak 22 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 Pemkab Tulangbawang telah mengeluarkan surat edaran (SE) penyesuaian sistem kerja pegawai baru. Sistem ini rencananya akan diperpanjang sampai dengan 18 Januari mendatang. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: