Nikmat Sesaat Antar Anjasmara ke Jeruji Besi

Nikmat Sesaat Antar Anjasmara ke Jeruji Besi

radarlampung.co.id - Hanya karena nikmat sesaat, Noven Rizki Anjasmara (19), warga Desa Bedeng X, Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, harus merasakan pengapnya jeruji besi. Anjasmara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah merenggut kesucian AM (16), warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratunuban, Lamteng.

Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto menyatakan penangkapan tersangka Anjasmara berdasarkan laporan orang tua korban. \"Kita tangkap berdasarkan No.Lp/96-B/II /2020/Lpg/Reslamteng/Sektrim, Tgl. 20 Februari 2020. Kita tangkap tersangka di rumahnya, Sabtu (22/2) sekitar pukul 14.30 WIB,\" katanya.

Kronologis terjadinya pencabulan, kata Kurmen, korban yang merupakan pelajar SMK ini diajak main ke rumah nenek temannya, AN (16), di Desa Bedeng X, Kelurahan Trimurjo, Jumat (20/12/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. \"Korban main ke rumah nenek temannya. Di sini, tiba-tiba datang tersangka dan temannya. Kemudian mengobrol bersama. Setelah asyik ngobrol, tersangka menarik tangan korban ke kamar. Korban berusaha keluar kamar, namun tangannya ditarik hingga tubuhnya didorong ke tempat tidur. Tersangka meruda paksa korban. Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam korban. Ancamannya jika sampai bilang dengan orang lain nanti disebar. Bahkan tersangka menyatakan jika hamil akan bertanggung jawab,\" ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kurmen, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 Pasal 76D dan 76E tentang Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: