Curi Ban Mobil Tetangga Ditangkap Polisi

Curi Ban Mobil Tetangga Ditangkap Polisi

radarlampung.co.id - Yudi (22), warga Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, ditangkap polisi di rumahnya, Minggu (23/2) sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka ditangkap karena telah mencuri dua ban mobil merek Bridgestone berikut peleknya dan satu tabung gas elpiji milik tetangganya.

Kapolsek Waypengubuan Iptu Widodo Rahayu menyatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Jarkodin (43), warga Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan. \"Tersangka ditangkap karena telah melakukan pencurian ban mobil dan gas elpiji di rumah tetangganya, 5 Februari 2020 sekitar 01.00 WIB,\" katanya.

Modus tersangka, kata Widodo, memanjat pagar rumah. \"Memanjat pagar rumah dan ambil dua ban mobil berikut peleknya. Lalu mendongkel pintu belakang rumah dan mengambil tabung gas elpiji,\" ungkapnya. (sya/ang)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: