Curi Bibit Karet, Chandra Ditangkap Polres Tuba

Curi Bibit Karet, Chandra Ditangkap Polres Tuba

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) barang milik PT Huma Indah Mekar (HIM). Dia adalah Hartono alias Chandra Hartono (39) warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang. Hartono ditangkap karena diduga terlibat aksi pencurian bibit karet di areal PT HIM Divisi V, Blok E 18/R 92504, Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, Hartono ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap. Mereka adalah Ahmad Andi Pratama (30) warga Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, ditangkap pada Kamis 11 Juli 2019 dan Supardi (39) warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, yang ditangkap pada Rabu 5 Februari 2020. Berdasarkan pengembangan informasi dari kedua pelaku tersebut, Satreskrim Polres Tulangbawang melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Senin (17/2) sekira pukul 20.30 WIB, Hartono berhasil ditangkap saat berada di areal PT HIM. Syaiful menjelaskan, aksi para pelaku berlangsung dua kali di lokasi pembibitan areal PT HIM, Divisi V, Blok E10. \"Pertama Jumat, 19 Mei 2017, para pelaku mencuri 700 batang bibit karet. Kedua Minggu 21 Mei 2017, para pelaku kembali mencuri bibit karet sebanyak 527 batang, total pihak PT HIM mengalami kerugian bibit karet sebanyak 1.227 batang,\" ungkap Kapolres kepada radarlampung.co.id, Selasa (18/2). Syaiful menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: