Curi Getah Karet, lalu Ancam Korban dengan Celurit

Curi Getah Karet, lalu Ancam Korban dengan Celurit

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjaragung berhasil menangkap Ahmad Yasir (40) warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang. Yasir merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung. Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, aksi curas tersebut terjadi pada hari Senin (17/02), sekira pukul 13.30 WIB, di areal perkebunan karet, Kampung Tunggal Warga. Peristiwa tersebut bermula saat korban Mujiono (60) yang juga warga setempat mengecek kebun karet miliknya. Ternyata getah karet yang ada di dalam mangkok pada pohon karet sudah banyak yang hilang. Mujiono lalu mencoba mencari pelaku pencurian tersebut. Setelah ditelusuri, akhirnya Mujiono bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalinya. Laki-laki tersebut sedang memasukkan getah karet ke dalam karung yang posisinya berada di kebun karet milik orang lain dan pas berada disamping kebun karet milik korban. \"Korban sempat bertanya kepada pelaku, awalnya pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Tiba-tiba pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan sajam (senjata tajam) jenis celurit lalu kabur, sedangkan sepeda motor milik pelaku dan getah karet milik korban ditinggalkan oleh pelaku,\" kata Kompol Rahmin kepada radarlampung.co.id, Selasa (18/2). Tidak lama dari itu, Mujiono melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjaragung. Berbekal laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Akhirnya pada hari Selasa (18/02) sekira pukul 09.30 WIB, pelaku Ahmad Yasir berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Kompol Rahmin menambahkan, pada kasus ini pihaknya berhasil menyita barang bukti sepeda motor Suzuki Smash warna putih kombinasi biru, karung berisi getah karet sebanyak 15 kilogram dan sajam jenis celurit. Pelaku saat ini di tahan di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentan pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: