Curi Handphone, Nasib Remaja Tanggung Ini Berakhir di Jeruji Besi

Curi Handphone, Nasib Remaja Tanggung Ini Berakhir di Jeruji Besi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekan 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) berinisial RB (21) warga Kampung Gunung Sangkaran, Kec. Blambangan Umpu. RB diringkus dikarenakan terbukti mencuri handphone. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Panit I Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu IPDA Ferry Yusida menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Minggu (01/12) lalu dimana, salah satu korban pelaku bernama Hengky (19) melaporkan kepihak berwajib apabila kediamannya dibobol maling. \"Ketika dicek barang apa yang hilang, ternyata handphone milik dirinya dicuri oleh pelaku. Yang dimana, handphone tersebut diletakkan di atas lemari kamar korban,\" ujarnya, Selasa (11/12). Setelah ia memastiakan bahwa kehilangan maka korban pun melaporkankejadi itu ke Polsek Blambangan Umpu. Dan berdasarkan informasi itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan ke lapangan dan akhirnyanya atas keterangan beberapa pihak disimpulkan bahwa telah mengetahui pelaku pencurian. \"Akan tetapi keberadaan tersangka sempat tidak diketahui. Kemudian pada Senin (10/12) kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau pelaku terlihat berada di seputaran Stasiun Kereta Api Blambangan Umpu. Atas hal itu kami langsung mengejar informasi tersebut dan akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,\" jelasnya. Dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Blambangan Umpu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. \"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,\" pungkasnya. (sah/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: