Curi Handphone, Pria Ini Diciduk Polisi

Curi Handphone, Pria Ini Diciduk Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap Sugito alias Gito (45), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratunuban, Selasa (17/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka curas ini ditangkap di tempat persembunyiannya, Kampung Gayausakti, Kecamatan Seputihagung. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wira Negara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Titin Krisnawati (37), warga Dusun II Kebagusan, Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratunuban. \"Kita tangkap berdasarkan laporan korban dengan Nomor laporan: LP/1614-B/XII/ 2019/Polda Lpg / Res Lamteng, Tgl. 17 Desember 2019,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Yuda, korban sedang tidur di rumahnya tiba-tiba lampu listrik padam, Selasa (17/12) sekitar pukul 03.00 WIB. \"Korban sedang tidur di rumahnya tiba-tiba lampu listrik padam dan mulutnya dibekap menggunakan tangan oleh pelaku. Korban diancam dibunuh jika melawan. Korban diseret menuju ke belakang rumah. Korban melawan. Bekapan terlepas, korban berteriak meminta pertolongan. Pelaku kabur membawa dua HP, VIVO warna putih dan Nokia warna biru,\" ujarnya. Hasil penyelidikan, kata Yuda, diketahui pelakunya. \"Kita ketahui pelakunya Sugito alias Gito. Kita gerebek di rumahnya, pelaku tidak ada. Kita dapat informasi bahwa pelaku ada di Kampung Gayausakti. Kita langsung bergerak untuk menangkap pelaku. Pelaku berusaha melawan,l menggunakan sajam jenis laduk. Terpaksa kita ambil tindakan tegas menembak tersangka. Kita bawa ke tempat medis untuk mendapatkan pertolongan,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP \"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: