Daftar Sosmed yang Dibatasi Pemerintah

Daftar Sosmed yang Dibatasi Pemerintah

radarlampung.co.id – Pemerintah membatasi akses bagi pengguna sosial media (Sosmed) semenjak terjadi kericuhan massa dan aparat kepolisian pada tanggal 22 Mei 2019 di sejumlah titik di Kota Jakarta. Situs NetBlocksmelaporkan, sosial media yang dibatasi pemerintah adalah, WhatsApp, Facebook, Facebook Masengger, dan Telegram. Pembatasan akses ini, hanya berlaku untuk file, foto dan video.

“Berdasarkan situs jaringan, web utama dalam beberapa layanan tetap dapat dijangkau. Meskipun layanan back end tertentu dibatasi untuk mencegah operasi situs web dan aplikasi seluler yang biasa,” tulis NetBlocks dalam laporannya di Jakarta, Rabu (22/5).

NetBlockssendiri, merupakan organisasi non-pemerintah yang memantau keamanan siber dan tata kelola internet. Dikatakan, walaupun dalam daftar yang dirilis tidak ada instagram,namun karena back end Facebook yang digunakan oleh Instagram, maka aplikasi instagram juga terdampak.

NetBlocks menemukan pembatasan pemerintah dilakukan secara regional. Jakarta menjadi kawasan yang paling terdampak untuk pembatasan WhatsApp. Netblocks mengklaim telah melakukan serangkaian pengukuran kinerja Internat dari 10 titik pandang di seluruh Indonesia.

“Temuan-temuan awal diambil dari serangkaian pengukuran kinerja internet NetBlocks yang dikumpulkan dari 10 titik pandang di seluruh Indonesia di samping set data kontrol global yang lebih besar, memberikan pandangan yang representatif tentang kinerja jaringan dan jangkauan layanan melalui beberapa penyedia layanan internet. Setiap pengukuran web probe NetBlocks terdiri dari latensi round trip, tipe pemadaman dan identitas sistem otonom yang dikumpulkan secara real-time untuk menilai ketersediaan layanan dan kinerja dalam jumlah tertentu,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengatakan, langkah pemerintah membatasi akses sosial media untuk mengantisipasi penyebaran berita hoaks yang berkaitan dengan kericuhan 22 mei 2019 di Kota Jakarta.

“Akses di media sosial akan dimatikan untuk menjaga hal-hal negatif tersebar di masyarakat seperti berita bohong dan provokasi” kata Wiranto dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Rabu (22/5).

Wiranto mengatakan pemerintah ingin menjaga masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang berbau hoaks dan simpang siur. Pembatasan layanan itu, dikatakan, akan terjadi selama dua sampai tiga hari ke depan.

“Kami sesalkan ini dilakukan, tapi ini ajak untuk mengamankan negeri yang kita cintai. Kita harus berkorban dua sampai tiga hari, tidak bisa kirim gambar, tidak apa-apa, teks masih bisa” Jelas Wiranto. (fin/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: