Papan Kamar Mandi Dicongkel Remaja 23 Tahun, IRT Tak Mau Pasrah Begitu Saja

Papan Kamar Mandi Dicongkel Remaja 23 Tahun, IRT Tak Mau Pasrah Begitu Saja

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap Hendika Pratama (23) warga Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala. Hendika ditangkap karena menjadi pelaku pembobolan rumah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Rita Sugiarto (35), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung. Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (18/7) sekira pukul 00.30 WIB, di Jl. lintas timur, Menggala. Kompol Rahmin menerangkan, aksi Hendika terjadi pada Senin (15/7) sekira pukul 04.00 WIB di rumah korban Rita. Rahmin menjelaskan, Rita baru mengetahui handphone-nya hilang ketika bangun dari tidurnya. Handphone tersebut ditaruh di ruang tamu dan diletakkan di atas televisi. \"Pelaku juga mengambil HP milik anak dan adik korban yang posisinya diletakkan berdekatan. Korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjaragung,\" kata Rahmin kepada radarlampung.co.id, Kamis (18/7). Berdasarkan laporan polisi yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 245 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 15 Juli 2019, kerugian HP (handphone) Vivo Y91C warna merah, HP Vivo warna silver gold dan HP Samsung J1 warna putih. Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel papan rumah di bagian dapur dan kamar mandi saat korban sedang tertidur lelap di kamarnya. Alhasil, ketika terbangun HP korban sudah tidak ada. Tak mau pasrah begitu saja, korban lantas melapor ke kepolisian setempat. \"Berbekal laporan dari korban, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang melintas di Jalintim,\" ungkapnya. Saat ini terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: