Patuhi Empat Poin, Atau Karaoke Ditutup!

Patuhi Empat Poin, Atau Karaoke Ditutup!

radarlampung.co.id – Tim Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Lampung Barat mendatangi La Bamba Karaoke di Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit,  Rabu (8/1). Ini menindaklanjuti informasi aktivitas di tempat hiburan tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat. Plt. Kepala Satpol PP Lambar M. Henry Faisal mengatakan, La Bamba Karoke sudah beroperasi cukup lama. Saat ini keberadaannya dikeluhkan masyarakat. ”Dari data yang ada, usaha karaoke tersebut hanya mengantongi izin usaha yang belum berlaku efektif. Sebab belum dilengkapi izin lokasi, izin lingkungan seperti UKL, UPL atau Amdal dan/atau IMB serta SLF,” kata Henry Faisal. Atas dasar itu tim gabungan memperingatkan pemilik usaha. Ada empat poin yang menjadi perhatian. Pertama, menjaga kenyamanan warga sekitar dengan tidak menyediakan minuman keras atau narkoba. Kemudian menjaga agar tidak ada kegiatan yang mengarah kepada kegiatan mesum atau prostitusi. ”Selanjutnya, kami juga meminta pemiliknya untuk meredam suara agar tidak keluar dan menganggu warga sekitar. Usaha karaoke tersebut harus beroperasi tidak melebihi batas waktu jam 22.00 WIB,” tegasnya. Pihaknya juga meminta pemilik usaha segera melengkapi persyaratan izin yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jika dari seluruh poin peringatan tersebut tidak diindahkan, maka usaha karaoke itu akan ditutup. ”Kami minta pemiliknya untuk segera melengkapi apa saja izin yang masih kurang. Kedatangan kami kali ini sebatas memberikan peringatan. Jika nantinya tetap tidak diindahkan, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup usaha tersebut,” imbuhnya. Lebih lanjut Henry mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya gangguan ketertiban umum untuk menyampaikan informasi melalui pesan WA atau SMS dengan nomor 0812 7266 6900. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: