Pelaku Curat Diamankan Polres Waykanan

Pelaku Curat Diamankan Polres Waykanan

radarlampung.co.id - Unitreskrim Polsek Baradatu berhasil mengamankan IW Alias Iwan (33th) warga Kampung Cugah Baradatu diduga sebagai pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Gedung Pakuon, Kampung Bumi Rejo dan Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Jum’at (27/3).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi menerangkan kejadian pertama pelaku melakukan aksi curat pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 di Kampung Gedung Pakuon, saat itu sekitar pukul 05.00 Wib korban an. Melly bangun dari tidur dan melihat jendela rumah sudah dalam posisi terbuka.

Ketika Melly hendak akan mengambil handpone merk oppo tipe A7 warna hijau dan handpone merk vivo tipe 1904 yang di berada di atas meja ruang tengah sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Baradatu.

Untuk kasus kedua, kejadian pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul. 10.00 Wib dengan korban bernama Gimun (48) warga Kampung Bumi Rejo Baradatu, sedang saat itu Gimun sedang mrmetik.buah jagung di kebunnya, kemudian sekira pukul. 12.00 Wib korban hendak pulang dan melihat sepeda motor honda Kharisma warna Hitam Nopol : BG 5362 PH tahun 2004 miliknya yang di parkir di pinggir kebon sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Baradatu.

Kemudian untuk. aksinya yang ketiga IW diduga melakukan pencurian pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekitar pukul. 05.00 WIB di rumah korban Parno (47) warga Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan sedang menderes getah karet miliknya yang berada di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, kemudian sekira pukul. 08.00 WIB korban hendak pulang dan melihat sepeda motor yamaha vega ZR warna Biru nopol : BE 4772 WC miliknya yang diparkir lebih 100 M dari korban sudah tidak ada, atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sekitar Rp. 14 juta.

\" berdasarkan laporan para korban. Petugas kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menyimpulkan bahwa terduga pelaku pencurian adalah Iwan, dan langsung melakukan pengintaian untuk.melakukan penangkapan terhasap pelaku,

Hingga ahirnya pada hari Sabtu tanggal 21 maret 2020 sekitar pukul. 15.00 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapatkan informasi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyergapan akhirnya pelaku IW berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah dilakukan pengeledahan Hasilnya di dapatkan barang bukti berupa empat buah mata kunci leter T, satu buah tang , Obeng cengkeh dan satu buah jaring warna kuning gagang kawat.

Berdasarkan pengakuan pelaku, handphone dan kendaraan motor korban sudah dijual di Bukit Kemuing sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BB Sepeda Motor Honda Karisma di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara dan dua unit HP yang di salah satu konter pasar Bukit Kemuning Lampung Utara, kini pelaku dan BB sudah di amankan di Mako Polsek Baradatu sedangkan BB R2 Vega masih dalam Pencarian. (sah/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: