Pelaku Perampasan Diamankan

Pelaku Perampasan Diamankan

radarlampung.co.id - Yiko Sanjaya (20), berjalan tertatih saat digiring petugas Polsek Kedaton dalam ekspose kasus yang digelar Rabu (3/2).

Warga Binamarga, Cakat Raya, Menggala Timur, Tulangbawang ini dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran melawan saat akan diamankan.

Kapolsek Kedaton, Kompol Roni Tirtana mengatakan, Yiko merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap Putri Fina Puspita (19), yang terjadi pada 26 Oktober 2020, lalu di jl. ZA Pagar Alam, gg. Harapan, Labuhan Ratu, Bandarlampung.

Saat itu, korban datang untuk menginap di kosan kakaknya. Lantaran saat itu gerbang kosan sudah terkuci, korban kemudian menelpon sang kakak di depan gerbang kosan.

“Saat itu lah, tersangka datang menghampiri korban untuk berpura-pura menanyakan sesuatu. Karena melihat korban memegang ponselnya, tersangka kemudian merampas ponsel dan mendorong korban sebelum akhirnya melarikan diri,” jelas dia.

Yiko, sambung dia, diketahui beraksi bersama rekannya AR yang saat ini masih buron. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas segera melakukan pencarian melalui ponsel korban yang dirampas oleh tersangka.

“Kami sempat menemukan kesulitan, karena ponsel tersebut sudah dibawa ke Tulangbawang. Namun kami berkoordinasi dengan Polres Tulangbawang dan akhirnya dapat mengetahui lokasi pelaku,” tambahnya.

Yiko sendiri pada saat diamankan sempat berusaha melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas dibagian kaki kiri tersangka.

Kepada petugas, Yiko mengaku datang ke Bandarlampung bersama AR untuk mencari pekerjaan. Dia juga mengaku baru satu kali melakukan tindak kriminal.

“Saya diajak dia (AR, red). Dia yang punya ide, katanya nanti hasilnya (curian, red) dibagi dua. Dia yang jual ponselnya, saya dibagi Rp200 ribu saja,” pungkasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: