Iklan Bos Aca Header Detail

Pembobol Rumah Penjahit Ditangkap Anggota Polsek Pringsewu Kota

Pembobol Rumah Penjahit Ditangkap Anggota Polsek Pringsewu Kota

radarlampung.co.id - Berbekal kunci duplikat rumah, Syarifudin alias Udin (31), berhasil membawa kabur motor milik Liswar (56), rekannya. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Pringsewu Kota dan Udin ditangkap. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho melalui Kanitreskrim Iptu Murdono mengungkapkan, Udin ditangkap berdasar laporan korban pada 16 Mei silam. Korban yang tinggal di Kelurahan Pringsewu Barat kehilangan motor saat hendak salat Subuh. \"Tersangka beraksi bersama rekannya berinisial R. Dia yang bertugas membawa kabur motor,\" kata Murdiono, Jumat (24/5). Dilanjutkan, R masuk ke rumah korban yang berprofesi sebagai penjahit dengan menggunakan kunci duplikat dari Udin. \"Tersangka ditangkap Kamis malam (23/5). Kita juga menyita barang bukti motor Honda Supra 125 NF BE 2971 UX milik korban,\" ujarnya. Dilanjutkan, Udin awalnya berencana menjual motor tersebut melalui R. Namun ia terlebih dahulu ditangkap polisi. \"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,\" ucapnya. (sag/rls/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: