Iklan Bos Aca Header Detail

Dear Camat se-Tubaba, Siap-Siap Dapat Pelimpahan Wewenang Ini Dari Bupati

Dear Camat se-Tubaba, Siap-Siap Dapat Pelimpahan Wewenang Ini Dari Bupati

RADARLAMPUNG.CO.ID-Upaya percepatan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan melimpahkan sebagian urusan kewenangan kepada camat. Demikian itu dibahas dalam rapat draft keputusan bupati di taman kebaikan Uluan Nughik, yang dihadiri Sekda Novriwan Jaya, Asisten I Pemerintahan Bayana, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem), dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya serta Camat, Selasa (3/8). \"Hari ini kita membahas Draft Keputusan Bupati Tubaba, berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Tulangbawang Barat Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemkab setempat.\"kata Kabag Tapem, Untung Budiono. Urusan atau bidang kewenangan yang dilimpahkan kepada camat setidaknya terdapat 17 urusan dalam Draft tersebut. (lihat daftar dibawah) Asisten I Pemerintahan Bayana menjelaskan 17 urusan bidang yang dilimpahkan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan tentunya belum final pada hari ini, karena masih banyak yang perlu dilakukan kembali evaluasi. \"17 urusan itu masih diperlukan berbagai pertimbangan, misalnya bidang Perizinan terkait Fasilitasi Pengajuan Perizinan Berusaha, karena jangan sampai ada yang menjadi tidak seimbang dalam hal pelaksanaan teknisnya.\"terangnya. Sejauh ini, jelas dia, hal paling utama yang juga perlu diperhatikan adalah kesiapan daripada pemerintah kecamatan itu sendiri, yakni Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sarana Prasarana penunjang lainnya. \"Ini perlu diperhatikan, karena dalam pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten kepada pemerintah kecamatan ini harus dipastikan benar-benar siap, dan kedepan akan terus dilakukan pengkajian ulang sebelum dapat diterapkan.\" Imbuhnya. (fei/rnn/wdi) Camat Dapat Pelimpahan Wewenang 1. Bidang Perizinan, 2. Bidang Pendidikan, 3. Bidang Keciptakaryaan, 4. Bidang Kebinamargaan, 5. Bidang Kesehatan, 6. Bidang Kependudukan, 7. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, 8. Bidang Kebakaran, 9. Bidang Sosial, 10. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 11. Bidang Pangan, 12. Bidang Pertanahan, 13. Bidang Lingkungan Hidup, 14. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh, 15. Bidang Tenaga Kerja, 16. Bidang Pemuda Olahraga dan Pariwisata, 17. Bidang Perpustakaan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: