Delapan Narapidana Rutan Kelas I Bandarlampung Dapat Remisi Natal

Delapan Narapidana Rutan Kelas I Bandarlampung Dapat Remisi Natal

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sambut Hari Raya Natal Tahun 2020, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung memberikan remisi bagi para narapidana. Total ada 8 orang yang mendapat usulan remisi khusus itu. Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Bandarlampung Rony Kurnia menjelaskan, 8 orang yang mendapatkan remisi khusus Natal itu terbagi menjadi dua. Yakni remisi pertama 3 orang dan remisi selanjutnya 5 orang. \"8 orang yang mendapatkan remisi dan memenuhi syarat itu terjerat pidana umum. Mereka mendapatkan remisi khusus 1,\" katanya, Jumat (25/12). Sedangkan untuk lainnya yakni 4 orang WBP belum memenuhi persyaratan pengusulan remisi. Yakni belum ada justice collaborator, untuk tindak pidana terkait pasal 34A ayat (1) PP Nomor 99/2012. \"Lalu untuk 3 orang WBP masih berstatus tahanan,\" kata dia. Menurutnya, pemberian remisi ini diwakili oleh 2 narapidana. Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2020 dibacakan Kasubsi Administrasi dan Perawatan. \"Dilanjutkan dengan pemberian SK secara simbolis kepada 2 perwakilan narapidana oleh saya sendiri. Dihadiri jajaran staf registrasi Rutan Kelas I Bandarlampung,\" ucapnya. \"Tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan. Guna mencegah penularan dan penyebaran Covi-19,\" lanjutnya. Dirinya menambahkan, tujuan penyelenggaraan rangkaian kegiatan pemberian Remisi Hari Raya Natal Tahun 2020 bagi WBP di Rutan Kelas I Bandarlampung adalah untuk memberikan pelayanan kepada WBP berupa pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2020. Juga meningkatkan motivasi bagi WBP untuk selalu berbuat kebaikan, lebih disiplin, lebih produktif, dan lebih optimis selama menjalani masa pidana. (ang/sur) Kegiatan simbolis pemberian remisi bagi para narapidana, yang mendapatkan remisi Natal, pada Jumat (25/12). FOTO ISTIMEWA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: