Denda Tiga Kali Lipat, Jika Tak Disetorkan ke Kas Negara

Denda Tiga Kali Lipat, Jika Tak Disetorkan ke Kas Negara

Radarlampung.co.id - KPU sudah membuat pembatasan nominal penyumbang dana kampanye yang masuk ke Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Di mana, untuk perseorangan paling banyak Rp75 juta dan untuk badan hukum swasta maksimal Rp750 juta. Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan, apabila nantinya ditemukan kelebihan pada nominal penyumbang, maka kelebihan sumbangan tersebut wajib disetorkan ke kas Negara difasilitasi oleh KPU setempat. \"Pada UU nomor 6 tahun 2016 tentang pilkada, pasal 187 ayat 8, Calon yang menerima sumbangan dana Kampanye dan tidak melaporkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima,\" paparnya, Senin (2/11). Dia melanjutkan, memamg semua paslon di Bandarlampung sudah menyetorkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Namun, ada satu tahapan lagi yakni Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Di mana, pihaknya mewanti-wanti kepada semua paslon agar benar-benar jujur dalam pengeluaran dan pemasukan di RKDK. \"LPPDK disesuaikan dengan pengeluaran, karena setiap hari digunakan oleh para calon dalam kegiatan kampanye, nanti bisa jadi akan kita lakukan hal itu untuk melihat jumlah kegiatan kampanye (pembagian bahan kampanye + jumlah Alat peraga kampanye) dengan LPPDK tersebut,\" kata dia. Karenanya, Candra bilang, pihaknya meminta KPU dalam penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) benar-benar netral dan tidak ada irisan dengan Parpol ataupun calon. \"Selain itu, calon harus tepat waktu di dalam melaporkan LPPDK pada tanggal 6 Desember 2020 nanti, karena bagi yang tidak menyetorkan ataupun terlambat bisa didiskualifikasi menjadi calon,\" paparnya. Candra melanjutkan, pihaknya juga sudah menelusuri penyumbang perseorangan paslon 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Ryckojoss) dan M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo (Yutuber). \"Untuk Ryckojos dari dua orang, yakni Muhammad Kemal Dinata dan I Ketut Wartadinanta masing-masing Rp50 juta. Sementara Yutuber dari Rp122.345.000 bersumber dari Tahan Susilo Rp 50.720.000, Min Yuanah Rp30 juta, dan Putra Jaya Rp37,5 juta. Sementara Eva-deddy dari paslon saja,\" terangnya. (abd/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: