Dendam, Pria Ini Unggah Hujatan Sara Mengatasnamkan Orang yang Membuatnya Sakit Hati

Dendam, Pria Ini Unggah Hujatan Sara Mengatasnamkan Orang yang Membuatnya Sakit Hati

Radarlampung.co.id - Polres Lampung Timur mengekspose kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (26/10). Tersangka adalah RS (24), warga Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, tersangka diamankan karena  diduga telah mengunggah status yang menghujat salah satu suku melalui media sosial dengan akun palsu, yang mengatasnamakan salah satu warga Kecamatan Pasir Sakti. \"Status yang menghujat salah satu suku itu 3 kali diunggah tersangka selama periode Januari 2021,\" jelas AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Wakapolres Kompol Heti, Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, dan Kanit Tipiter Ipda Hendra. Perbuatan tersangka akhirnya dilaporkan, Siswanto warga Kecamatan Pasir Sakti ke Polres Lamtim pada 19 Oktober 2021 lalu. Pasalnya, akun dan foto profil media sosial yang dipergunakan tersangka mengatasnamakan dirinya. Korban merasa ketakutan karena sering mendapat telepon dari pihak yang merasa dirugikan atas unggahan status tersangka. Selain itu, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban melalui WhatsApp pada 1 Oktober 2021 lalu. Atas laporan korban, petugas Polres Lamtim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Tanggerang Selatan, Minggu (24/10) pukul 20.30 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal  51, 45 a dan 45 b undang 19/2016 tentang ITE. Sementara tersangka pada ekspose itu mengaku nekat mengunggah status yang menghujat salah satu suku karena sakit hati dengan korban. Menurut tersangka, korban yang merupakan tetangganya itu sering menuduh dirinya sebagai pencuri. Karena tak tahan sering dituduh mencuri, tersangka akhirnya memilih merantau ke daerah Cileduk, Tanggerang Selatan. Di wilayah tersebut, tersangka mencari nafkah sebagai pengamen. Ternyata rasa sakit hati terhadap korban masih ada. Karenanya, tersangka kemudian membuat akun menggunakan nama dan foto profil korban. Dengan akun media sosial tersebut, tersangka kemudian mengunggah status yang menghujat salah satu suku. Tujuannya, agar korban menjadi sasaran suku yang merasa dirugikan. \"Saya mau melawan secara fisik tidak berani, sehingga menggunakan cara itu,\" kata tersangka. Pada kesempatan itu, tersangka juga meminta maaf kepada suku yang dihujat melalui media sosial. \"Tiada niat sedikitpun saya menghujat salah satu suku. Itu saya lakukan karena kebodohan. Semoga dibukakan pintu maaf untuk saya,\" harap tersangka. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: