Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkot Tak Tegas Menyikapi Edaran Kemenkes

Pemkot Tak Tegas Menyikapi Edaran Kemenkes

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan (Diskes) Bandarlampung, tampaknya tidak tegas dalam menyikapi surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/I/2875/2020, tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Covid-19 sebesar Rp150 ribu.

Hal ini terbukti sejak diterbitkannya surat edaran itu, Kepala Diskes, Edwin Rusli, hanya sekedar menyebarkannya ke klinik dan rumah sakit. Namun, Diskes tak akan memberikan sanksi jika mereka tak mengikuti edaran itu.

\"Ya, kita sudah sebarkan dan mengimbau pihak rumah sakit agar menyesuaikan harga Rapid Test menjadi Rp150 ribu. Kalau mereka belum bisa menerapkan edaran itu juga tidak apa-apa, kami maklum kok. Karena kan alat rapid tes yang tersedia merupakan stok lama yang harga belinya masih di atas Rp150 ribu,\" pungkasnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: