Pemprov Susun Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Pemprov Susun Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Turunan PP Nomor 12 tahun 2019 RADARLAMPUNG.CO.ID - Demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendorong jajarannya mengimplementasikan aplikasi Sistem Perencanaan Penganggaran Keuangan Daerah (SIPPKD). Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019. Demikian diutarakan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Lampung Minharin dalam acara Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Review Penerapan Aplikasi SIPPKD, di Hotel Horison, Bandarlampung, Senin (9/12). Acara ini berlangsung 9-12 Desember 2019, diikuti Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, dan pejabat yang menangani SIPPKD di 15 kabupaten/kota se-Lampung. Menurut Minharin, dengan dikeluarkannya PP tersebut, pemprov mendorong seluruh pemda di Lampung segera mengimplementasikan pelaksanaaan pengelolaan keuangan. Mulai dari proses penyusunan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui SIPPKD. \"Pemprov bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota telah berkomitmen bersama-sama menyusun Regulasi Turunan dari PP Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,\" ujar Minhairin. Regulasi turunan yang dimaksud Minhairin berupa Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi dasar pijakan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung, serta regulasi-regulasi turunan lainnya. Minhairin menjelaskan, pemprov sendiri sudah menggunakan SIPPKD dengan aplikasi e-planning/e-budgeting sejak tahun anggaran 2019. \"Pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Provinsi Lampung telah menggunakan SIPPKD yang dibangun, disupervisi, dan diawasi oleh Tim Korsupgah KPK. Beberapa provinsi dan kabupaten/kota juga telah hadir ke Lampung untuk mengadopsi SIPPKD, antara lain Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Jambi,\" jelasnya. Saat ini, lanjut dia, pemprov juga mulai menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana amanah Permendagri Nomor 64 Tahun 2013. Di dalam Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat 3 komponen yang saling berkaitan, yaitu sistem penganggaran, sistem penatausahaan keuangan, dan sistem pertanggungjawaban. “Penggunaan aplikasi SIPPKD membawa perubahan pemahaman dari aparatur pelaksana. Untuk itu dalam rangka memantapkan pelaksanaan aplikasi SIPPKD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung perlu dilakukan review tentang aplikasi SIPPKD kepada Aparatur Pemerintah Daerah yang berkecimpung dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya. Dalam perkembanganya, jelas Minhairin, saat ini pemprov telah siap mengintegrasikan data yang terhubung satu sama lain secara langsung (host to host) antara aplikasi SIPPKD dengan SIPD Kemendagri. “Dalam tahap awal, aplikasi e-Planning telah terintegrasi dengan SIPD Kemendagri, dan menyusul untuk aplikasi e-Budgeting yang sedang berproses untuk terintegrasi host to host dengan aplikasi SIPD Kemendagri. Hal ini merupakan wujud nyata Pemerintah Provinsi Lampung memenuhi amanah Pasal 31 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah,” ujar Minhairin. Minhairin berharap melalui kegiatan ini pemprov bersinergi bersama pemerintah kabupaten/kota untuk menghasilkan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang merupakan turunan dari PP Nomor 12 Tahun 2019, sehingga Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki regulasi dan pandangan yang seragam dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam kesempatan itu, Kabid Anggaran Bakeuda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan, pelaksanaan pembahasan implementasi PP No 12 Tahun 2019 bertujuan untuk menyatukan persepsi dan penyeragaman regulasi turunan yang disyaratkan oleh PP Nomor 12 Tahun 2019, yaitu penyusunan peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, regulasi kebijakan akuntansi pemerintah daerah, regulasi tambahan penghasilan PNS, serta regulasi-regulasi dalam perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah. “Acara ini adalah langkah awal, di mana Pemerintah Provinsi Lampung sebagai wakil Pemerintah Pusat berinisiatif menjadi leading sektor dalam mengkoordinasikan serta memfasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama menyusun regulasi-regulasi turunan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Marindo. Sedangkan kegiatan review aplikasi SIPPKD, jelas Marindo, untuk melihat sejauh mana proses penerapannya dalam pelaksanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah kepada aparatur pengelola keuangan daerah. “Tujuannya adalah agar aplikasi SIPPKD dapat diimplementasikan dalam proses pengelolaan keuangan daerah, yang akan diterapkan pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan PP No 12 Tahun 2019,” jelas Marindo. (rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: