Di Persidangan, Penyampaian Kesaksian Syahbudin Dianggap Tidak Tepat oleh Kuasa Hukum Agung

Di Persidangan, Penyampaian Kesaksian Syahbudin Dianggap Tidak Tepat oleh Kuasa Hukum Agung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali digelar. Dalam sidang itu, salah satu saksi bernama Dicky FS seorang rekanan mengakui mendapatkan keuntungan Rp30 juta selama mengerjakan proyek di Lampura. Menurut Dicky, dirinya diberikan dua paket pekerjaan oleh terdakwa suap fee proyek yakni Syahbudin pada tahun 2017. \"Ya waktu itu saya bertemu dengan beliau, dan saya minta tolong meminta diberikan pekerjaan kepada teman-teman yang telah membantu Bupati berjuang dalam Pilkada,\" ujarnya, Rabu (20/5). Setelah mengutarakan meminta pekerjaan itu, dirinya pun diberi oleh Syahbudin paket proyek dengan pekerjaan pengaspalan jalan dengan nilai nya mencapai Rp600 juta dan Rp700 juta. \"Waktu itu saya diberikan catatan kecil yang tertulis nomor proyek dan nilainya,\" jelasnya. Putra sulung Yamin Thohir yang merupakan Ketua Tim Sukses Pemenangan Agung Ilmu Mangkunegara tersebut menambahkan, bahwa saat itu dirinya tidak mengerjakan proyek itu malah dirinya memberikannya ke temannya. \"Kalau terkait fee saya enggak minta sama mereka. Tetapi, mereka memberikan sedikit uang keuntungan sebesar Rp30 juta,\" terangnya. Sementara itu, terdakwa Syahbudin yang dimana dijadikan saksi dalam persidangan ini mengakui bahwa dirinya memberikan pekerjaan kepada para rekanan-rekanan itu baru di tahun kedua ia menjabat sebagai Kadis PUPR. \"Waktu itu memang saya belum memberikan pekerjaan tetapi saya sudah mendapat pekerjaan,\" katanya. Menurutnya pada saat itu, tahun 2015 tersebut Dinas PUPR mendapatkan anggaran senilai Rp201 miliar untuk pekerjaan fisik dan Rp 17 miliar untuk pekerjaan non fisik. Dirinya mengakui bahwa membagi pekerjaan itu ke Taufik Hidayat, Akbar Tandaniria, dan juga ke beberapa rekanan. \"Saat itu fee yang terkumpul sebesar Rp15 miliar,\" ucapnya. Lalu kata dia, pada tahun 2016 Dinas PUPR mendapatkan pagu sebesar Rp 310 miliar untuk pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik sebesar Rp 19 miliar. \"Sama Akbar itu mengelolanya Rp65 miliar yang dimana di jual ke DPRD Rp27 miliar melalui Desyadi, jatah Sri Widodo Rp12 miliar, Sekda Syamsir Rp3 miliar, dan Aswin Rp1 miliar,\" bebernya. Sedangkan di tahun 2017 Dinas PUPR mendapatkan dana untuk pekerjaan fisik sebesar Rp408 miliar dan Rp21 miliar non fisik. Di tahun 2018 digantikan Franstori, dan hanya perencanaan non fisik. Ada anggaran digunakan sendiri sebesar Rp38 juta. \"Selanjutnya tahun 2019 kami mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp113 miliar. Untuk fee yang dikumpulkan Rp 4 miliar,\" ucapnya. Tidak hanya itu, Syahbudin juga mengaku telah menyetorkan fee proyek sebanyak Rp 65 miliar selama ia menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Utara. \"Yang dimana total rinciannya totalnya Rp65 miliar,\" jelasnya. Menurutnya lagi, uang tersebut masuk ke Akbar Tandiniria. Sementara itu, Penasehat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara Sopian Sitepu mengatakan penyampaian Syahbudin tersebut belum tepat. \"Dimana data yang akurat adalah data di Fria itu ada di BAP nomor 15 disitu sendiri dia enggak ada catatan hanya Fria yang mencatat dan hanya tahun 2017 di catatan fria tidak pernah ada pemberian ke Bupati,\" jelasnya. Dirinya pun memohon kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan mengingat banyak pertanyaan terhadap Syahbudin terutama pada pernyataannya tersebut. \"Yang kami ketahui bahwa BAP Syahbudin tidak didukung fakta, di BAP nomor 56 disebutkan bahwa nilai pekerjaan Rp200 miliar dan diberikannya fee sebesar Rp109 miliar ini 60 persen lebih, lalu 2016 nilai pekerjaan Rp60 miliar pekerjaan diberikan fee Rp40 miliar ini 70 persen, dan tahun 2017 pekerjaan Rp408 miliar diberikan fee Rp125 miliar ini yang kami belum bertanya,\" tegasnya. Di akhir persidangan, Sopian meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan. \"Kami memohon kepada yang mulia agar menunda persidangan ini. Yang kita ketahui saat ini sudah pukul 16.00 WIB banyak yang akan kami tanyakan, supaya kami bertanya bisa banyak dan tidak dipercepat, mohon persidangan di tunda besok karena karena kami masih banyak pertanyaan dan kawan-kawan kami mau berbuka dan tidak mungkin persidangan dipercepat,\" ungkapnya. \"Ya sudah kami juga punya keluarga, maka akan kami tunda hari Selasa untuk terusannya ini, baik sidag dilanjutkan pada hari selasa tanggal 26 Mei 2020 sidang ditunda,\" ucap Majelis Hakim Ketua Efiyanto. Dan hal yang mengejutkan Agung tiba-tiba mengucapkan perayaan idul fitri kepada Syahbudin. \"Untuk Syahbudin moho maaf lahir batin pak Syahbudin semoga sehat selalu,\" pungkasnya. (ang/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: