Penampakan Sekilo Ganja dan Pil Terlarang yang Diamankan Polres Lampura

Penampakan Sekilo Ganja dan Pil Terlarang yang Diamankan Polres Lampura

radarlampung co.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan pil psikotropika. Dari penangkapan ini polisi menyita ganja seberat 1 kilogram dan pil terlarang. Daeng Umansyah, (23), warga Jalan Jeruk, Gang Akasia, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura tidak dapat berkutik saat petugas meringkusnya sabtu, (11/5), malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Daeng ditangkap di bilangan Taman Tugu Payan Mas Kotabumi. Kasatresnarkoba Polres Lampura, Iptu Andri Gustami menyampaikan,  penangkapan Daeng bermula dari adanya informasi masyarakat. \"Kami mendapatkan pengaduan dari warga yang mengetahui dan diresahkan dengan aktifitas tersangka selama ini. Dirinya (tersangka.red) diduga kuat menjadi pengedar narkotika golongan I dan pil psikotropika,\" papar Andri Gustami, Minggu (12/5). Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya tim menangkap Daeng. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu paket besar narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto lebih kurang 1 kilogram, 20 amplop ganja kering siap edar, 78 butir pil Tri X warna kuning, 35 butir pil Tramadol HCI, satu buah pisau curter dan satu buah tas merek eiger. \"Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut. Kita berusaha menggali informasi dari tersangka tentang jaringan barang haram ini,\"pungkasnya (ozy/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: