Penangguhan Ditolak, Politisi Partai Demokrat Lampung Tetap Ditahan

Penangguhan Ditolak, Politisi Partai Demokrat Lampung Tetap Ditahan

radarlampung.co.id – Permohonan penangguhan politisi Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah ditolak. Tersangka kasus dugaan penipuan uang Rp2,7 miliar ini tetap menjalani penahanan di Polresta Bandarlampung. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi mengatakan, kapolresta tidak menyetujui permohonan penangguhan penahanan. ”Sampai saat ini pimpinan belum menyetujuinya. Bisa dikatakan ditolak,\" kata Rosef, Rabu (23/10). Menurut dia, ada pertimbangan ditolaknya penangguhan penahanan. \"Di antaranya kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri. Kemudian karena proses ini masih berlanjut dan akan banyak yang dilakukan untuk pelengkapan berkas,\" sebut dia. Penyidik Polresta Bandarlampung resmi menahan Fajrun Najah yang diduga terlibat kasus penipuan uang Rp2,7 miliar. Penetapan penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan Selasa dini hari (24/9). Rosef menuturkan, pihaknya masih fokus pada satu laporan. Yakni atas nama pelapor Namuri Yasir. ”Sesuai laporan, kerugian mencapai Rp2,7 miliar dan kita gunakan pasal 378 KUHP. Sekarang (Fajrun) kita tahan selama 20 hari ke depan,\" tegasnya. Sebelumnya, Fajrun Najah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Bandarlampung, Senin (23/9). Ini terkait kasus dugaan penipuan uang Rp2,7 miliar mengatasnamakan kegiatan Partai Demokrat jelang Pilgub Lampung 2018. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: