Penarikan Pajak Parkir di RS Umum Daerah Abdul Moeloek

Penarikan Pajak Parkir di RS Umum Daerah Abdul Moeloek

Oleh : Yusdiyanto (Dosen HTN Fakultas Hukum Unila)   DALAM rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), melakukan tindakan menyegel Box Parkir Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeluk (RSUDAM) Lampung menuai polemik dan keberatan. Namun anehnya oleh Kabag Hukum Rumah Sakit RSDAM ditarik pada wilayah politik PemprovĀ  vs Kota Bandar Lampung (baca: tindakan Pemerintah Kota Bandarlampung ini melecehkan pihak Provinsi Lampung). Hal ini lantas memunculkan pertanyaan, mengapa Kabag Hukum begitu reaktif menghadapi permasalahan tersebut, apakah ada dugaan pratik korup antara oknum RSDAM dan Pengelola parkir. Terlepas dari itu, terjadinya peristiwa ini, diketahui sejak tahun 2017 PT. Hanura Putra selaku pengelola parkir di RSUDAM menunggak pajak sekitar 750 juta. Oleh BPPRD sebelumnya, pihak PT. Hanura sudah diberikan peringatan sampai tiga kali. Namun peringatan itupun diabaikan oleh PT. Hanura. Atas peristiwa tersebut, ada beberapa catatan hukum sehingga peristiwa semacam ini tidak terulang kembali. Esensi otonomi daerah menghendaki daerah berkreasi dan berinovasi dalam mencari sumber-sumber penerimaan yang dapat membiayai pengeluaran dan pembangunan daerah. Dengan alasan itu, daerah melekat hak dan kewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat. Secara umum, Parkir adalah tempat permberhentian kendaraan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan pemilik kendaraan. Penyedian parkir umum dapat berfungsi sebagai salah satu alat pengendali lalu lintas. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pada kawasan-kawasan tertentu disediakan fasilitas parkir untuk umum yang diusahakan sebagai suatu kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan memungut bayaran. Sasaran utama dari kebijakan parkir adalah mengendalikan jumlah kendaraan yang masuk dalam suatu kawasan, meningkatkan pendapatan asli daerah yang dikumpulkan melalui retribusi parkir, meningkatkan fungsi jalan sesuai dengan peruntukannya dan meningkatkan rasa aman dan nyaman baik pengguna jalan dan pemilik kendaraan. Berdasarkan UU Pemda Tahun 2014, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota. Jadi pemerintah itu merupakan satu kesatuan yang dibagi-bagi dari yang jangkuan luas saapai yang lebih kecil. Jadi tidak ada istilahnya negara dalam negara atau terlebih kota melawan provinsi atau sebaliknya, mereka adalah sama-sama pemerintah daerah atasan dan bawahan yang sama-sama melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Melalui UU Pemda 2014 dan UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah 2004, telah mendorong pemerintah daerah menggali berbagai macam potensi yang bersumber dari PAD, untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk melaksanakan otonomi, pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan daerah. Berdasarkan UU Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2009, Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Melalui UU No. 28 Tahun 2009, Jenis Pajak kabupaten/kota salah satunya adalah Pajak Parkir. Artinya kewenangan dalam hal pemungutan pajak parkir dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Potensi Pendapatan Asli Daerah. Sementara kewenangan Pajak Provinsi terdiri atas: a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; d. Pajak Air Permukaan; dan e. Pajak Rokok. Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan tersebut maka tidaklah keliru terlebih salah terkait tindakan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung untuk menggali potensi pendapatan daerah dan pihak-pihak yang menunggak pajak khususnya parkir. Tindakan penyegelan yang dilakukan oleh BPPRD Kota merupakan unsur dari UU Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2009, yaitu: adanya daya paksa, dilakukan berdasarkan peraturan perundangan, tanpa adanya kontraprestasi atau imbalan langsung yang diterima pebayar pajak dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-esarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan PP No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, disebutkan bahwa Rumah Sakit Daerah bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Otonomi dalam penyelenggaran tata kelola RS diartikan sebagai kewenangan dan tanggungjawab dalam pengelolaan sumber daya dalam rangka memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan dan memenuhi prinsip good corporate governance dengan penerapan fungsi-fungsi manajemen rumah sakit yang berdasarkan prinsip-prinsip tranparansi, akuntabilitas, independensi dan responsibilitas, kesetaraan dan kewajaran. Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh. Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nornor G/605/RV/HK/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung sebagai lnstansi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Adapun yang dimaksudkan PPK BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya (baca: PP 74/2012 dan pemrmendagri 79/2018). Berdasarkan Permendagri No. 78 Tahun 2018, Badan Layanan Umum yang dilaksanakan berupa: a) penyedian barang dan/atau jasa layanan umum; b) pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat; dan/ atau c) pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. Dari kesemua layanaan tersebut diutamakan untuk pelayanan kesehatan. Jadi dari sini dapat dilihat tidak ada kewenangan dari Pemerintah Provinsi Lampung memungut pajak parkir yang dalam hal ini didelegasikan kepada PPK BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk yang dalam hal ini dilaksanakan oleh PT. Hanura Putra. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 32 Tahun 2014 TentangĀ  Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi hanya memiliki wewenang memungut parkir ditempat khusus, adapun yang dimaksud tempat khusus parkir adalah penyediaan pelayanan di tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh pemerintah kabupaten kota. Jadi dapat disimpulkan, berdasarkan berbagai regulasi tersebut bahwa kewenangan memungut pajak parkir di Rumah Sakit Daerah Abdul Moeloek adalah Pemerintah Kota Bandar Lampung sedangkan penyelenggaraan Rumah Sakit merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Demikianlah catatan hukum ini dibuat semoga dapat memberikan refrensi kepada semua pihak atas polemik yang terjadi. Terimakasih. (*)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: