Dicatut Namanya, Gubernur Lampung Arinal Beri Maaf ke Terdakwa

Dicatut Namanya, Gubernur Lampung Arinal Beri Maaf ke Terdakwa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus pencatutan nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menemui babak baru. Sidang yang dalam agendanya melakukan pemeriksaan saksi-saksi tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (9/9). Kuasa hukum Gubernur Lampung, yakni Gindha Ansori Wayka yang juga mendampingi Yuhadi sebagai saksi pelapor menjelaskan, Arinal telah menandatangani surat pemberian maaf terhadap pelaku pencatutan namanya melalui akun Facebook dan WhatsApp. \"Gubernur saat ini memang telah menyampaikan surat tanggal 5 September 2019 terkait pemberian maaf, terhadap terdakwa yang ditujukan kepada pengadilan melalui Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Beliau meminta agar terdakwa dihukum seminimal mungkin,\" ujar Gindha -sapaan akrab Gindha Ansori. Menurut Gindha, Gubernur dalam kapasitasnya sebagai korban pencatutan nama telah memaafkan terdakwa karena alasan kemanusiaan. Yang di mana terdakwa juga punya tanggungjawab untuk merawat tiga anaknya yang masih kecil, dan sebagai tulang punggung keluarga serta yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada gubernur dan atau siapapun. \"Oleh karena itulah gubernur minta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim terhadap terdakwa, kalaupun harus disanksi maka seringan-ringannya,\" jelasnya. Untuk diketahui, HF mencatut nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelang saat pelantikan lalu dengan cara membuat akun media sosial (medsos) berupa facebook dan menggunakan nomor handphone dengan aplikasi WhatsApp WA atas nama Gubernur. Akibatnya HF dilaporkan dengan Laporan Polisi : LP /B-749/V/2019/LPG/SPKT Tanggal 30 Mei 2019. Adapun Pasal yang dikenakan yakni Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: