Diduga Tipu Keluarga Napi, Polisi Amankan Pegawai Lapas Waykanan

Diduga Tipu Keluarga Napi, Polisi Amankan Pegawai Lapas Waykanan

radarlampung.co.id-Satuan reserse dan kriminal Polres Waykanan mengamankan Lisa Hestina seorang pegawai Lapas kelas 2B Waykanan, kamis (2/5) malam. Dia diamankan lantaran diduga menipu keluarga penghuni lapas. Lisa diduga menjanjikan dapat membebaskan salah seorang penghuni lapas dengan imbalan tertentu. Namun, setelah permintaannya dipenuhi Lisa tak juga menepati janji. \"Benar kami telah melakukan penangkapan atas laporan dari korban yang bernama Ela Eviani warga Kampung lembasung Kecamatan Blambangan Umpu dengan laporan nomor LP-B / 849 /IX/ LPG /RES WK / SPKT, tgl 27 September 2018,\" kata Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Yuda Wiranegara Jumat (3/5). Menurut Yuda, pada November 2018 Ela Eviani diberitahu oleh Agus, suaminya yang sedang menjalani hukuman di dalam Lapas kelas 2B Waykanan agar menghubungi Lisa Hestina. Lisa mengaku dapat mengeluarkan sang suami dengan imbalan tertentu. Ela kemudian menemui Liza di rumahnya di Kabupaten Lampung Utara. Keduanya sepakat Ela menyerahkan uang Rp10 juta dan Lisa menyanggupi mengeluarkan Agus dari penjara. Namun hingga kini Agus tetap mendekam di penjara. Merasa ditipu akhirnya Elviani melaporkan perbuatan Lisa Christina itu ke satreskrim Polres Waykanan. \"Kami menangkap yang bersangkutan di rumah dinas Lapas kelas 2B Way Kanan semalam,\" ujar Yuda. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: