Iklan Bos Aca Header Detail

Diincar sebagai Penadah Motor, Eh Didapat SS 15 Plastik Pahe

Diincar sebagai Penadah Motor, Eh Didapat SS 15 Plastik Pahe

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Padangratu, Lampung Tengah, membekuk seorang pengedar paket hemat (pahe) narkoba sabu-sabu (SS), Sabtu (30/4) sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka Romli Saputra (31), warga Kampung Negerikepayungan, Kecamatan Pubian, awalnya diincar polisi terkait jual-beli motor bodong atau tapan surat-surat. Kapolsek Padangratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka sudah jadi target operasi (TO) \"Tersangka sudah jadi TO. Sebab, kita dapat informasi tersangka sering jual-beli kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat,\" katanya. Selanjutnya, kata Muslikh, anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli kendaraan bodong. \"Kita lakukan penyamaran untuk membeli motor kepada tersangka. Kita janjian bertemu di sebuah rumah kosong dekat kediamannya. Tersangka datang tapi tak membawa pesanan motor,\" ujarnya. Mengetahui polisi yang memesan, kata Muslikh, tersangka gugup. \"Di tangannya memegang SS sebanyak 15 plastik klip pahe. Tersangka sempat membuang barang bukti dan kabur. Tapi akhirnya berhasil diringkus. Tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkapnya. Kepada petugas, kata Muslikh, SS akan diedarkan kepada para pemakai. \"SS mau diedarkan dengan harga per paket Rp100.000-Rp200.000. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No. 35/2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35/2009. Tersangka terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: