Komitmen Berantas Narkotika, Sat Narkoba Polres Lampura Kembali Ringkus Pengedar Sabu
Komitmen untuk memberantas Narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara (Lampura), Satuan Reskrim Narkoba Polres--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komitmen untuk memberantas Narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara (Lampura), Satuan Reskrim Narkoba Polres setempat, dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Eko Heri kembali membuktikan dengan berhasil menangkap 1 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka FM (33) warga Desa Candirejo Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), ini ditangkap petugas saat berada Jalan K.S Tubun Kota Alam pada hari Sabtu 23 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Eko Heri membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Metro Mulai Patroli Bersihkan APK
Ia menjelaskan, tentang kronologis kejadian bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang akan bertransaksi di lokasi tersebut.
"Tim opsnal Sat Narkoba Polres Lampura, langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku selanjutnya anggota melakukan penangkapan," kata AKP Eko Heri, Minggu 24 November 2024.
Kemudian lanjut Kasat, di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu berat bruto 20,78 Gram, 1 buah plastik hitam dan 1 unit Handphone Merk Vivo Warna ungu.
BACA JUGA:Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
"Pelaku berikut Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: