Iklan Bos Aca Header Detail

Penipuan Catut Nama Kasat Narkoba Terungkap

Penipuan Catut Nama Kasat Narkoba Terungkap

radarlampung.co.id - Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan yang mengaku sebagai Kasat Narkoba Polres setempat Iptu Andri Gustami, Rabu (28/8) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 639/ VIII/ 2019/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 26 Agustus 2019 tentang penipuan dan penggelapan dengan korban Ria Maya Sari warga Sumberejo Kemiling, Kota Bandarlampung.

Kasat Reskrim Lampura AKP M. Hendrik Aprilianto mewakili Kapolres Budiman Sulaksono, menjelaskan kronologis kejadian pada Jumat 23 Agustus 2019 sekira pukul 19.30 WIB. Saat itukorban dari Bandarlampung datang ke Kotabumi menggunakan mobil Jazz merah janjian dengan pelaku yang mengaku sebagai kasat Narkoba Andre Gustami.

Lalu, sesampainya di warung nasi samping makam pahlawan lama depan KCP BRI Kelapa Tujuh Kecamatan Kabupaten Lampura, korban bertemu dengan pelaku yang berpura-pura suruhan Andri Gustami. Kemudian pelaku meminjam mobil milik korban dengan alasan untuk menjemput Andri Gustami, setelah itu pelaku membawa mobil korban dan tidak kembali lagi.

\"Mendapatkan laporan tersebut petugas langsung mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Tanjung Ratu Ilir Kecamaran Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tenga, berikut dua pelaku penadah mobil korban\", kata Hendrik, Kamis (29/8).

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah Dian Afrizal (23) Desa Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah. Sementara, tersangka yang mengaku sebagai Kasat Narkoba itu yakni Lamidi (51) warga Desa Sidorahayu Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampura dan Feri Irawan (27) warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar Lampura, sebagai pelaku penadah.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti 1 unit mobil Honda Jazz Warna Merah. “Kini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Lampura guna lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Hendrik.(ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: