Penjelasan Gubernur Lampung Soal Tak Ada Izin Ekspor Benur di Lampung
RADARLAMPUNG.CO.ID-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi angkat bicara soal izin ekspor benur lobster. Dirinya menegaskan tidak ada izin yang dikeluarkan Pemprov Lampung mengenai izin ekspor benur lobster. Yang diperbolehkan, lanjutnya, adalah penjualan lobster budidaya untuk konsumsi. Namun, diakui Arinal, Lampung adalah salah satu provinsi sumber penghasil benur. Hal ini dikatakan Arinal usai menghadiri virtual meeting Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penangulangan Pandemi Corona Covid-19) di Kantor Diskominfo Lampung Jumat (27/11). \"Jadi memang Provinsi Lampung merupakan sumber penghasil benur Lobster, yang didapat dari wilayah bagian barat. Tapi saya sudah menetapkan DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) pada 6 bulan lalu. Bahwa kami tidak mengizinkan untuk ekspor benur,\" jelas Arinal. Mantan Sekprov Lampung ini mengatakan pihaknya sampai hari ini tidak pernah mengeluarkan kebijakan ekspor benur. \"Saya hanya ingin yang dijual produksi konsumsi hasil budidaya,\" jelasnya. Ditambahkan Pjs Bupati Pesisir Barat, A. Chrisna Putera memang di Pesisir Barat ada daerah penghasil benur lobster. Seperti Ngambur, Ngaras dan Bengkunat. Namun sampai saat ini tangakapan benur lobster hanya digunakan untuk di budidayakan dan pembesaran. \"Tapi kebanyakan budidaya mereka menangkap sendiri, dan dibudidayakan dan dibesarkan. Jadi benihnya bukan dari ekspor impor, tapi memang dari laut,\" tambahnya. Penjualan ilegal di Lampung juga menurut Kadis Kominfo Provinsi Lampung ini juga tidak ada. Jual beli hanya penampung saja. Sampai saat ini saja, Pemprov Lampung sebagai pemegang izin baru ada dua perusahaan yang mengajukan izin. \"Jadi yang diajukan ke Pemprov Lampung dua perusahaan untuk ekspor lobster. Karena kewenangannya milik pemerintah provinsi termasuk kuotanya, penilaian nya juga provinsi. Tapi sampai saat ini belum ada yang disetujui dan diziniin Provinsi. Ini untuk lobster, bukan benur,\" tandas Chrisna. Sementara berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap nomor 51/KEP-DJTP/2020 tentang kuota penangkapan benih lobster di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang mulai berlaku 15 Mei 2020, Provinsi Lampung masuk kedalam wilayah WPPNRI 572. Wilayah ini meliputi perairan Samudera Hindia Sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda. Dimana secara keseluruhan, di Pesisir Barat Sumatera sepanjang Provinsi Lampung sampai Aceh di targetkan 18.537.500 ekor benih. (rma/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: