Disdukcapil Lambar Terapkan Pelayanan Adminduk Online

Disdukcapil Lambar Terapkan Pelayanan Adminduk Online

radarlampung.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Barat memberlakukan social distancing atau menjaga jarak aman kontak langsung antar manusia. Ini dilakukan dengan mengatur teknis pelayanan administrasi kependudukan.

Kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, surat Gubernur Lampung dan surat edaran Bupati Lampung Barat tentang antisipasi pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi penyebaran virus Corona.

Kepala Disdukcapil Lambar Adi Utama mengungkapkan, pihaknya akan melayani warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan dengan sistem online. Kebijakan tersebut mulai diterapkan Senin (23/3) hingga batas waktu waktu yang belum ditentukan.

”Mulai Senin depan, kami akan memberikan pelayanan kepada masyarakat via online,” kata Adi Utama ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/3).

Dijelaskan, perekaman e-KTP di kecamatan hanya diperuntukkan kondisi darurat. Sedang penerbitan administrasi kependudukan lainnya dilakukan secara online dengan mengirimkan berkas persyaratan dalam bentuk foto atau file.

”Pengiriman persyaratan melalui online tersebut bisa dilakukan pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB melalui email [email protected],” urainya.

Warga juga bisa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0822-8916-4183 (pelayanan kartu keluarga dan pindah datang), 0822-8916-4184 (pelayanan e-KTP dan KIA), 0822-8916-4185 (pelayanan registrasi BPJS, perbankan dan kartu SIM prabayar atau data base warehause (DWH) serta konsultasi), dan 0813-7938-9555/0857-6990-1861 (pelayanan akta kelahiran, akta perceraian dan akta kematian).

Setelah dokumen hasil pelayanan diterima, maka akan diinformasikan oleh petugas melalui alamat email atau nomor ponsel pemohon. Pelayanan langsung di Disukcapil hanya untuk keperluan legalisir. (nop/ais)

       

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: