Disinggung Terkait THR, Jawaban Kadisnaker Bandarlampung Masih Penuh Tanda Tanya

Disinggung Terkait THR, Jawaban Kadisnaker Bandarlampung Masih Penuh Tanda Tanya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung belum bisa bicara banyak terkait tunjangan hari raya (THR) bagi buruh. Alasannya, Disnaker Bandarlampung masih menunggu surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pemberian THR untuk pegawai atau buruh perusahaan yang ada di Kota Tapis Berseri. Hal itu diungkapkan Kepala Disnaker Bandarlampung Wan Abdurrahman, Senin (13/5). Menurutnya saat ini pihaknya belum menerima surat edaran dari Kemenaker terkait pembagian THR pada pegawai atau buruh perusahaan. \"Surat edaran dari Kementerian belum ada, kita juga belum bisa ngirim surat edaran. Nanti kalau ada surat edaran dari Kementerian tentu kita edarkan ke pelaku usaha,\" ujarnya. Menurutnya, jika mengacu tahun lalu, turunnya surat edaran biasanya pada pertengahan bulan Ramadan. Saat ditanya apakah akan ada pos pengaduan terkait THR, Wan Abdurrahman pun mengaku belum ada rencana. Alasannya sama. Karena masih menunggu surat edaran dari Kemenaker. \"Belum tahu, nanti tergantung dari surat edaran itu. Kalau isinya diperintahkan buat bikin pos ya kita buat, kalau gak ya masing-masing perusahaan aja, kita nunggu surat edaran aja,\" terangnya. Pemberian THR Keagamaan terhadap pekerja atau buruh di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016. Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberi THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberi secara proporsional. Sesuai masa kerja  dengan perhitungan masa kerja di kali satu bulan gaji di bagi 12 bulan. (pip/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: