Ditangkap, Terima Gadai Motor Hasil Penggelapan

Ditangkap, Terima Gadai Motor Hasil Penggelapan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Pekalongan mengamankan, AH (49), warga Batanghari Nuban, Lampung Timur yang diduga penadah motor hasil penggelapan. Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap AR (21), warga Kecamatan Batanghari Nuban. AR diamankan, Minggu (3/1), karena diduga menggelapkan motor Honda BeAt BE 3208 FE milik Agus Taufik, warga Kecamatan Pekalongan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/12/2020) silam. \"AR yang merupakan karyawan rumah makan milik korban, meminjam sepeda motor. Namun, ia tidak kembali,\" kata Rahadi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Dari keterangan AR, sepeda motor telah digadaikan kepada AH sebesar Rp3,5 juta. Tekab 308 Polsek Pekalongan mengamankan AH, Sabtu (16/1). “Tersangka kami amankan di mapolsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (wid/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: