Iklan Bos Aca Header Detail

Ditinggal Pemilik ke Rumah Orang Tua, Toko Perkakas Dibobol Maling

Ditinggal Pemilik ke Rumah Orang Tua, Toko Perkakas Dibobol Maling

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Rawajitu Selatan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko perkakas di jalan Infra, Kampung Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawajitu Timur.

Keduanya yakni Bambang Supandi (35) dan Avero Achyar (37) warga Blok 04, Kampung Bumi Dipasena Agung. Dua pelaku yang sama-sama berprofesi sebagai petambak tersebut ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolsek Rawajitu Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, aksi curat tersebut terjadi pada Selasa (17/3), sekira pukul 02.00 WIB di toko perkakas milik korban Wijiono (35).

Wijiono baru mengetahui tokonya telah dibobol kedua pelaku pada Selasa (17/3) sekira pukul 07.00 WIB. Saat peristiwa, korban sedang bermalam di rumah orang tuanya di Kampung Medasari, Kecamatan Rawajitu Selatan, kemudian mendapatkan telepon dari rekannya Hori jika toko miliknya telah dibobol orang.

Mendapatkan kabar tersebut, Wijiono langsung pulang dan melihat pintu belakang toko telah terbuka, bagian dalam toko sudah dalam keadaan berantakan serta barang dagangan seperti rokok, tabung gas elpiji 3 kg, oli mesin, dan barang lainnya banyak yang hilang.

Atas peristiwa tersebut Wijiono diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp3,5 juta. Dia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawajitu Selatan.

Aparat Polsek Rawajitu Selatan yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya masih di hari yang sama, sekira pukul 23.00 WIB kedua pelaku berhasil diamankan.

\"Kurang dari 24 jam dua orang pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,\" kata Iptu Junaidi kepada radarlampung.co.id, Kamis (19/3).

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) sebuah tas yang berisikan berbagai macam merk rokok, sebuah karung plastik warna putih yang berisikan 15 botol oli berbagai merk, dua buah tabung gas elpiji 3 kg, dan dua buah tang warna biru hijau.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rawahitu Selatan dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: