DKPP Putuskan Ketua KPU Lamsel Langgar Kode Etik

DKPP Putuskan Ketua KPU Lamsel Langgar Kode Etik

Radarlampung.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Lampung Selatan (Lamsel) Abdul Hafid terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Atas keluarnya putusan nomor 58-PKE-DKPP/IV/2019, Kamis (16/5), Abul Hafiz diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua. Putusan sidang DKPP ini juga dibenarkan Komisioner KPU Lampung Divisi SDM Sholihin. ”Iya benar (sudah diputuskan),” kata Komisioner KPU Lampung Solihin melalui pesan whatsapp. Dengan putusan ini, maka dalam waktu paling lama tujuh hari, agar 5 orang Komisioner KPU Lampung Selatan segera melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan ini dengan melakukan pleno pemilihan Ketua KPU Lampung Selatan. ”Jadi dia hanya diberhentikan sebagai Ketua. Namun tetap tetap menjadi anggota. Nantinya kami menunggu laporan pleno pemilihan ketua KPU Lamsel untuk selanjutnya agar melaporkan hasil pleno ke KPU RI dan KPU Lampung,” tandas Coing sapaannya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: