Iklan Bos Aca Header Detail

Perkara Pemalsuan Surat Lahan Magrove Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Perkara Pemalsuan Surat Lahan Magrove Dilimpahkan ke Kejati Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID – Perkara dugaan pemalsuan lahan mangrove di Bakauheni Lampung Selatan berlanjut. Polda Lampung melimpahkan perkara dengan MT sebagai tersangka itu ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, MT sudah dilimpahkan ke pihaknya. Namun, tersangka sendiri sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. \"Ini tentunya untuk melakukan tahap kedua administrasinya,\" katanya, Senin (22/2). Untuk itu lanjut dia, pihaknya pun akan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. \"Saat ini tersangka sendiri disangkakan Pasal 277 KUHP atau 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP,\" kata dia. Kedepannya, MT sendiri akan ditahan di Kejari Lamsel selama 20 hari. \"Ini tentunya proses sebelum yang bersangkutan dilimpahkan ke pengadilan,\" jelasnya. Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menahan tersangka kasus dugaan perusakan lahan mangrove di  Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan. Satu tersangka yang diamankan itu berinisial MT. Pihak Ditreskrimum Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Muslimin menjelaskan, MT ditahan dan ditetapkan tersangka karena telah membuat pun menggunakan surat palsu. \"Berupa silsilah keturunan Kakhiya Nukhjaya. Dan nantinya digunakan dasar pengunaan tanah yang ada di Bakauheni,\" katanya, Jumat (19/2). Pihaknya pun kini telah menerima barang bukti yang diberikan oleh pihak pelapor. \"Yang dimana nantinya barang bukti ini laporan. Yakni seperti bukti surat,\" kata dia. Lantas, apakah akan ada tersangka lain dalam perkara ini ? Muslimin menjelaskan pihaknya masih melakukan kajian. Apakah akan ada tersangka lain. \"Kita sedang mencari bukti lain. Apakah nanti kasus ini akan mengarah ke tersangka lain atau tidak. Ya kita tunggu saja,\" jelasnya. Menurutnya, untuk MT sendiri dikenakan pasal 277 KUHP subsider pasal 263 ayat 2 KUHP. \"Terkait dugaan penggelapan dan menggunakan surat palsu,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: