Perkara Randis Lamtim Disidang Pekan Depan

Perkara Randis Lamtim Disidang Pekan Depan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinyatakan berkas perkara dugaan korupsi kendaraan dinas (randis) Lampung Timur (Lamtim) lengkap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih belum mau melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, berkas perkara randis ini belum dilimpahkan karena masih akan disempurnakan terlebih dahulu. \"Ya karena kan Kejari Lamtim juga ikut menangani perkara ini,\" katanya, Jumat (13/11). Targetnya, pekan depan berkas perkaranya segera dilimpahkan. \"Mungkin satu pekan lagi lah masuk ke pengadilan. Ini karena pihak Kejari Lamtim pun turut melengkapi berkas perkaranya,\" tambahnya. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamtim membenarkan apabila pihaknya kini masih melengkapinya. \"Berkasnya sebagian sudah di sini. Tetap semuanya ada di Kejati Lampung yang berwenang, karena kami hanya menyidangkannya saja,\" jelasnya. Secara terpisah, salah satu tersangka yakni Dadan Darmansyah belum menyatakan sikap apabila dirinya akan mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam perkara itu. \"Klien kami merasa diperlakukan tidak adil telah ditetapkan sebagai tersangka,\" ucap kuasa hukum Dadan: Ahmad Handoko. Sebelumnya, pihak penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelelangan kendaraan kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016. Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan Kejati Lampung Tedi Nopriadi menjelaskan, pihaknya menetapkan tersangka per 31 Oktober 2019 lalu. \"Perkara Randis Lamtim ini awal penyelidikannya pada Juni 2017 lalu. Dari sini, ada tiga tersangka inisialnya SH kemudian AD dan DE. Perannya, kalau SH sebagai PPK dan AD rekanannya, lalu DD sebagai Pokja,\" ujar mantan Kasipidsus Kejari Bandarlampung ini, Kamis (7/11). Dari penetapan tersangka itu, lanjut Tedi, pihaknya berhasil menyita kerugian negara senilai Rp680 juta dari pelelangan dua unit randis jenis Toyota Landcruiser Prado dan Harier. \"Ketiga orang itu sudah kita tetapkan tersangka tetapi belum kita tahan dan sudah diberikan surat pemanggilan ketiganya. Kita panggil pada pekan depan,\" ungkapnya. Untuk diketahui, proyek tersebut berkode lelang 1855166 pada tahun anggaran 2016 dengan nilai pagu Rp2.676.000.000 tentang pengadaan Randis milik bupati dan wakilnya. Lelang tersebut kemudian dimenangkan PT Topcars Indonesia dengan harga penawaran sebesar Rp2.606.460.000. Dalam penyelidikan sebelumnya, Kejati Lampung melakukan pemeriksaan secara cek fisik kendaraan untuk pengumpulan data lebih lanjut dan mengetahui apakah sudah sesuai dengan kontrak, spesifikasi seperti model, dan lainnya. Dalam pemeriksaan itu, Kejati Lampung menyita beberapa alat bukti berupa berkas dan kuitansi hasil pembelian dua kendaaran Toyota Landcruiser. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: