DPO Curas Ditangkap di Rumah Mertuanya

DPO Curas Ditangkap di Rumah Mertuanya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah, membekuk seorang daftar pencarian orang (DPO) curas, Kamis (28/11) sekitar pukul 00.30 WIB. Yakni Dedi Maulana (35), warga Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan. Kapolsek Terbanggibesar AKP Riki Ganjar Gumilar mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Ernalis (24), warga Desa Sinarjati, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. \"Berdasarkan laporan Ernalis yang menjadi korban curas di Jalan Lintas Timur, depan AKR Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Rabu (16/10) sekitar pukul 11.00 WIB,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Riki, korban mengendarai motor Honda BeAT warna putih biru BE 5649 RN melintas dari Humasjaya menuju Bandarjaya dipepet tiga orang pelaku di AKR Kampung Terbanggibesar menggunakan dua motor. \"Motor Vi-xion warna merah dikendarai Septa Riadi alias Endek serta motor Revo hitam dikendarai tersangka Dedi Maulana dan Herwan Toni. Septa Riadi dan Herwan Toni telah ditangkap lebih dahulu pada Kamis (17/10). Kunci kontak motor korban dicabut hingga korban terjatuh. Korban berlari meninggalkan motor sambil mengambil kunci kontak. Dedi Maulana dan HerwanbToni mengejar korban hingga diancam dengan sajam. Takut, kunci motor dilemparkan korban. Para pelaku kabur ke arah Bandarjaya,\" ujarnya. Menindaklanjuti laporan ini, kata Riki, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Kita lakukan penyelidikan. Pada Rabu (27/11) sekitar pukul 20.30 WIB mendapat informasi tersangka Dedi Maulana. Kita langsung bergerak ke daerah Menggala, Tulangbawang, untuk melakukan penangkapan. Pada Kamis (28/11) sekitar pukul 00.30 WIB, kita tangkap di rumah mertuanya Kampung Tua, Kecamatan Menggala, Tuba,\" ungkapnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: