Iklan Bos Aca Header Detail

DPO Satu Tahun, Pencuri Uang Nasabah Ratusan Juta Dibekuk

DPO Satu Tahun, Pencuri Uang Nasabah Ratusan Juta Dibekuk

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menjadi DPO selama satu tahun, dua pelaku pencurian uang nasabah hingga ratusan juta akhirnya dibekuk gabungan Polres Mesuji, Polres Lampung Utara, dan Polda Lampung di Panjang, Bandarlampung. Kedua pelaku yaitu M. Nur (40) Bin Karim warga Perumahan Griya Permai, Blok C, No. 4, Rt/Rw 008/000, Dusun Jua-jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, Sumsel dan Andika (24) Bin A. Kadir warga Kp 5, Desa Jua-jua, OKI, Sumsel. \"Iya benar, panangkapan pelaku pertama di OKI Sumatera Selatan, dan yang kedua di Panjang, Bandarlampung pada Jumat (6/9) pukul 23.30 WIB. Gabungan dengan Tekab 308 Polres Mesuji, Lampung Utara, dan Polda Lampung. Saat penggrebekan, pelaku melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan bagian betis pelaku,\" ungkap Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo, Senin (9/9). Kasat menjelaskan, penangkapan berdasarkan LP/B-362/VIII/2018/POLDA LPG/RES MESUJI/SEK SP PEMATANG, 28 Agustus 2018. Diceritakan, Selasa (28/8/18) pukul 15.00 WIB terjadi pencurian uang dalam tas yang ada di dalam mobil milik salah satu nasabah bank. Ketika korban sedang membeli buah, pelaku mencuri uang tersebut. \"Saat sedang membeli buah, tidak lama datang dua laki-laki menggunakan R2 jenis Suzuki Satria fu 150 cc warna hitam langsung membuka pintu mobil dan mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp220 juta, buku tabung mandiri, dan atm. Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah jalan lintas timur,\" ujarnya. (muk/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: