DPO Sejak Tahun 2018, Tersangka Curas Ini Diciduk Polisi

DPO Sejak Tahun 2018, Tersangka Curas Ini Diciduk Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Jabung Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka adalah Hadinata (20) warga Kecamatan Jabung. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa 1 unit sepeda motor merek Vega ZR dan 1 unit telepon genggam merek Vivo V11. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Jabung Iptu Feryantoni menjelaskan, tersangka merupakan DPO kasus curas terhadap Yana Murti (21) warga Desa Negara Batin Kecamatan Jabung pada 27 September 2018 lalu. Selain itu tersangka juga diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor milik Eko Fitriono warga Desa Adirjo Kecamatan Jabung pada 28 Oktober 2019 lalu. Kemudian tersangka juga diduga terlibat dalam 6 kasus lain di wilayah Lamtim dan 7 kasus di wilayah Bandarlampung. Dari hasil penyelidikan Tim Tekab 308 petugas Polsek Jabung dan Satgas Gakkum Operasi Cemapaka Polres Lamtim  berhasil mengamankan tersangka di wilayah Jabung, Selasa (3/12) pukul 01.00 Wib. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" terang Iptu Feryantoni. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: