DPRD Lamteng Setujui Pembelian Mesin PCR

DPRD Lamteng Setujui Pembelian Mesin PCR

RADARLAMPUNG.CO.ID- Lampung Tengah merupakan salah satu kabupaten yang dinyatakan zona merah Covid-19. Guna mempercepat pemeriksaan hasil swab, Pemkab Lamteng telah menganggarkan pembelian mesin PCR. Ketua DPRD Lamteng Sumarsono menyatakan pihaknya telah menyetujui untuk pembelian mesin PCR. \"Kita sudah setuju untuk pembelian mesin PCR. Masalahnya belum dibelikan, saya kurang tahu,\" katanya. Sumarsono menceritakan, pembelian mesin PCR diajukan RSUD Demang Sepulau Raya melalui Dinas Kesehatan Lamteng. \"RSUD Demang Sepulau Raya melalui Diskes Lamteng yang mengajukan. Saya tanya apakah tenaga kesehatannya siap, dinyatakan siap. Jadi kenapa masalahnya. Kalau untuk kepentingan rakyat, berapa pun harganya beli. Daripada menunggu hasil swab provinsi lama, lebih baik beli supaya cepat,\" ungkapnya. Sedangkan Direktur RSUD Demang Sepulau Raya dr. Hasril Syahdu menyatakan DPRD Lamteng memang telah menyetujui pembelian mesin PCR. \"Memang sudah disetujui DPRD Lamteng untuk pembeliannya. Tapi, terkendala izin dari provinsi. Kita juga tidak tahu alasan provinsi tak mengizinkan,\" katanya beberapa waktu lalu. Pembelian mesin PCR, kata Hasril, untuk mempercepat pemeriksaan hasil swab. \"Untuk mempercepat pemeriksaan hasil swab. Jadi nggak lama-lama menunggunya. Orangnya udah ke mana-mana dahulu baru hasil swab keluar,\" ungkapnya. Diketahui jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 per 26 Desember 2020 di Lamteng sebanyak 868 orang. Rinciannya 649 sembuh, 41 isolasi rumah sakit, 148 isolasi mandiri, dan 30 meninggal. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: