Iklan Bos Aca Header Detail

Perusahaan Jangan Seenaknya, Penuhi Kewajiban!

Perusahaan Jangan Seenaknya, Penuhi Kewajiban!

radarlampung.co.id – Belum dipenuhinya kewajiban membayar pajak izin mendirikan bangunan (IMB) 10 perusahaan yang tergabung dalam Sungai Budi Group mendapat perhatian DPRD Lampung Tengah. Ketua Sementara DPRD Lamteng Sumarsono menyatakan, tim intensifikasi dan ekstensifikasi PAD harus terus berupaya melakukan penagihan. \"Didatangi lagi. Ditagih lagi, dan tagih lagi. Kalau masih tidak mau bayar, berikan sanksi sesuai kewenangan,\" kata Sumarsono. Perusahaan yang ada, terus Sumarsono, harus mematuhi peraturan pemerintah dan undang-undang. \"Nggak bisa seenaknya sendiri, tidak menganggap pemerintah daerah tempat berdiri perusahaan. Penuhi kewajiban membayar pajak IMB dan retribusi lainnya,\" tegasnya. Sumarsono melanjutkan, selama ini pihaknya juga kesulitan melakukan pengawasan. \"Kita memang kesulitan melakukan kontrol terhadap perusahaan yang ada di Lamteng. Alasannya tidak punya data dan bos keluar. Dipanggil ke gedung dewan pun sering tak hadir,\" tandasnya. Diketahui, 10 perusahaan yang tergabung dalam Sungai Budi Group diminta menindaklanjuti hasil temuan tim intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah (PAD) Lamteng. Yakni memenuhi kewajibannya dalam sektor izin mendirikan bangunan (IMB). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamteng A. Helmi menyatakan pihaknya meminta perusahaan-perusahaan itu memenuhi kewajibannya. \"Kita harapkan sepuluh perusahaan itu memenuhi kewajibannya membayar IMB,\" katanya. Helmi melanjutkan, pihaknya sudah berusaha berkordinasi dengan 10 perusahaan. \"Kita sudah upaya koordinasi. Kita kirimkan surat. Sudah dua kali pemberitahuan. Tapi, hingga kini tidak ada respons,\" ujarnya. Ditanya langkah selanjutnya jika tetap tidak ada respons, Helmi menyatakan akan langsung melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). \"Kita kasih tenggat waktu satu bulan. Jika tetap tidak ada respons, ya kita laporkan ke KPK. Sebab, dasar tim turun adalah Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK No. B/1975/KSP.00/10-16/02/2009 tanggal 25 Februari 2019 tentang Monev Realisasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Agendanya optimalisasi penerimaan PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah,\" ungkapnya. Sementara Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto meminta perusahaan ini kooperatif. \"Kita berharap kepada perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk kooperatif. Jika tidak bisa diselesaikan sekaligus, kan bisa bertahap. Jika tetap tak diindahkan, kita akan lakukan upaya paksa,\" katanya. Berdasar data yang diperoleh, 10 perusahaan yang tergabung dalam Sungai Budi Group dan belum menyelesaikan kewajibannya adalah PT BSSW, di Kampung Buyutilir, Kecamatan Gunungsugih dengan jumlah yang harus dibayar Rp130.473.000. Kemudian PT Budi Sakura, Kampung Buyutilir,  Gunungsugih sebesar Rp265.835.750, PT BSSW Gunungagung, Terusannunyai Rp292.831.300; PT Budi Subur Tanindo, Kecamatan Terusannunyai Rp358.057.250; PT BSSW di Kampung Gunungbatin,  Terusannunyai Rp167.647.750 dan PT BSSW Glukosa, Gunungbatin, Terusannunyai sebesar Rp860.403.660. Kemudian PT BSSW Waykekah di Kecamatan Terbanggibesar memiliki kewajiban membayar pajak IMB sebesar Rp702.647.725; PT Tunas Baru Lampung,  Terbanggibesar Rp378.064.400; PT Florindo Makmur, Kecamatan Seputihbanyak Rp97.161.000 dan PT Adi Karya Gemilang Rp950.501.000. (sya/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: