Dua Hari, Satresnarkoba Tangkap Lima Tersangka

Dua Hari, Satresnarkoba Tangkap Lima Tersangka

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan yang berlangsung dua hari tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasatresnarkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, ungkap kasus tersebut diawali dengan penangkapan YA (31), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kamis (3/9).

\"Barang bukti yang disita, 11 plastik klip bekas pakai, pirek, pipet plastik, empat korek api gas dan satu unit ponsel,\" kata Aris.

Tim melakukan pengembangan. Keesokan harinya polisi bergerak ke Kecamatan Blambangan.

Polisi menangkap AM (36), di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Blambangan dan EA (45) saat berada di Jalinsum Desa Pagar.

Barang buktinya, empat paket diduga sabu, tiga timbangan digital, tujuh bundel plastik klip bening, centong, botol bekas dan dompet.

Selanjutnya, tim mengamankan RS (25), warga Kecamatan Blambangan. \"Kita menyita barang bukti berupa lima paket diduga sabu, satu sekop kecil, kotak dompet berwarna biru,\" ujarnya.

Terakhir, AS (30), ditangkap di Jalinsum Desa Pagar, Kecamatan Blambanganpagar dengan barang bukti delapan paket diduga sabu seberat 1,4 gram, satu sekop kecil, satu bundel plastik klip, satu kotak kaleng rokok.

\"Kelima tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura untuk proses penyidikan lebih lanjut,\" papar Aris. (ozy/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: