Dua Pelaku Spesial Curanmor Diamankan Polsek Rawajitu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Dua Pelaku Spesial Curanmor Diamankan Polsek Rawajitu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Rawajitu Selatan berhasil menangkap Atot (35) warga Dusun Sidang Muara Jaya dan Suherman (41) warga Dusun Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji. Keduanya merupakan spesial pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Saat beraksi, kedua pelaku juga menggunakan senjata api rakitan. Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, para pelaku ditangkap Jumat (5/7) sekira pukul 00.15 WIB di sebuah losmen yang berada di Kampung Gedung Karya Jitu. Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban Hendra (29) warga Jalan Anggur, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 162 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu, tanggal 04 Juli 2019, kerugian sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi BE 4703 TQ. Iptu Mahbub Junaidi menerangkan, aksi kedua pelaku terjadi pada Kamis (4/7) sekira pukul 03.00 WIB di dalam rumah korban Hendra. \"Saat itu korban sedang tertidur di dalam kamarnya, tiba-tiba mendengar suara sepeda motornya yang terparkir di dalam ruang tamu berbunyi,\" kata Kapolsek kepada radarlampung.co.id, Jumat (5/7). Mendengar Yamaha NMAX-nya ada yang menghidupkan, Hendra lalu bangun dan berlari ke depan rumah. \"Di sana korban melihat seseorang sudah mengendarai sepeda motor miliknya dan kabur meninggalkan TKP,\" ungkap Iptu Mahbub. Hendra lalu bergegas melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Rawajitu Selatan untuk membuat laporan polisi. Petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di sebuah losmen. \"Saat akan dilakukan penangkapan pelaku Atot melakukan perlawan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senpi rakitan jenis revolver, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kedua kaki pelaku,\" jelasnya. Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan pengakuannya para pelaku telah enam kali melakukan aksi curanmor. Dua TKP di Kampung Wonoagung, tiga TKP di Kampung Gedung Karya Jitu dan satu TKP di Kampung Suka Bhakti. Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa senpi rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi aktif call 5,56 mm, empat lembar STNK sepeda motor, dompet warna hitam yang berisi uang tunai sebanyak Rp1,1 Juta, satu buah pirex yang berisi sabu, dan sepeda motor Yamaha R25 warna biru. Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawajitu Selatan. Untuk kejahatan curanmor para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan untuk kepemilikan senpi rakitan dan amunisinya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi secara illegal. Diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (nal/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: