Dua Pencuri Besi Tua Diamankan Sekuriti, Diserahkan ke Polisi

Dua Pencuri Besi Tua Diamankan Sekuriti, Diserahkan ke Polisi

radarlampung.co.id - Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah, menerima penyerahan dua pencuri besi tua di PT Gula Putih Mataram (GPM), Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Sabtu (11/1) sekitar 14.00 WIB. Yakni Muhammad Muslim (22), warga Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Negriagung, Waykanan, dan Doni Triyanto (29), warga Desa Purwadadi, Kecamatan Adiluwih, Tanggamus. Kapolsek Seputihmataram Iptu Arief Wiranto mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan bahwa kedua tersangka diamankan sekuriti PT GPM. \"Pihak sekuriti yang mengamankan dan diserahkan ke Polsek Seputihmataram. Dua tersangka kita jemput di Villa Bela atau tempat penyimpanan besi tua PT GPM,\" katanya. Barang bukti yang diamankan, kata Arief, sebanyak 43 karung besi tua yang disembunyikan di luar pagar kawat pembatas Vila Bela. \"Barang bukti disembunyikan di luar pagar kawat Vila Bela. PT GPM mengalami kerugian sekitar Rp3.225.000,\" ungkapnya. Menurut keterangan sekuriti, kata Arief, penangkapan kedua tersangka ketika kontrol di tempat penyimpanan barang besi tua. \"Melihat ada jejak orang menuju arah parit luar pagar diikuti. Terlihat dua tersangka sedang memasukkan besi tua dalam karung. Kedua tersangka langsung diamankan dan diinterogasi,\" katanya. Kedua tersangka, kata Arief, dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Tersangka dijerat hukuman 9 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: